JAKARTA, KOMPAS.com – Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Muhammad Damis dalam persidangan Senin (23/8/2021).
Dalam perkara ini majelis hakim menilai bahwa Juliari Batubara telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar.
Baca juga: Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Dinilai Tak Sebanding dengan Kerugian Negara
Majelis hakim menjelaskan uang tersebut diterima Juliari dalam dua tahap.
Tahap pertama
Pada tahap pertama, duit senilai Rp 9,7 miliar, menurut hakim, diterima Juliari pada periode Mei hingga Agustus 2020.
Majelis hakim kemudian merinci bahwa penerimaan sebesar 9,7 miliar itu diterima Juliari dalam lima tahap.
"Pertama, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Kukuh Ari Wibowo pada Mei 2020 bertempat di lantai 1 ruangan Kabiro Umum Kantor Kemensos Salemba sebesar Rp 1,7 miliar,” sebut anggota majelis hakim Yusuf Pranowo.
Baca juga: Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Menjerat Juliari hingga Divonis 12 Tahun Penjara
Kedua, diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso pada mei 2020 di ruang Kabiro Umum Kemensos sebesar 1,5 miliar.
Ketiga, lanjut hakim Yusuf, sebesar Rp 2 miliar melalui pecahan uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika yang diserahkan oleh Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui Kukuh Ari Wibowo.
Keempat, sebesar Rp 3 miliar yang diserahkan Matheus Joko dan Adi Wahyono pada Juliari melalui Selvy Nurbaety di akhir Juni 2020 di kantor Kabiro Umum Kemensos.
"Kelima, diserahkan oleh saksi Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono melalui saksi Eko Budi Santoso pada bulan Agustus 2020 di lantai 1 Ruangan Kabiro Umum Kemensos sejumlah Rp 1,5 miliar," tutur hakim Yusuf.
Baca juga: Hakim: Juliari Sudah Cukup Menderita Dicerca, Dimaki, Dihina Masyarakat
Tahap kedua
Kemudian majelis hakim juga menilai Juliari terbukti menerima uang sejumlah Rp 5.406.250.000 pada periode Agustus hingga November 2020.
Uang itu berasal dari sejumlah pihak, salah satunya dari Adi Wahyono senilai Rp 3 miliar.
Kemudian, uang Rp 3 miliar itu dia serahkan pada Go Erwin untuk membayar jasa pengacara Hotma Sitompul melalui Muhammad Ikhsan.
"Kemudian diberikan pada saksi Hotma Sitompul pada bulan Agustus, September pada dua tahap sejumlah Rp 3 miliar sebagai fee tim pengacara yang menangani kasus kekerasan anak,” tutur hakim.
Baca juga: Hakim Sebut Juliari Serahkan Uang untuk Hotma Sitompul dan Ketua DPC PDI-P Kendal
Selanjutnya Juliari menerima Rp 2 miliar dari Adi Wahyono melalui Eko Budi Santoso pada bulan November 2020 di Bandara Halim, Jakarta.
Majelis hakim memaparkan uang itu diterima Juliari untuk kebutuhannya selama berkunjung ke kota Semarang dan Kabupaten Kendal.
"Sebagian uang tersebut sejumlah 48.000 dolar Singapura atau setara dengan Rp 508.800.000 diserahkan oleh saksi Kukuh Ari Wibowo pada saksi Ahmad Suyuti selaku Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kendal untuk kepentingan dapil terdakwa di Kabupaten Kendal," kata hakim Yusuf.
Baca juga: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara, ICW: Lukai Hati Korban Korupsi Bansos, Lebih Tepat Seumur Hidup
Menikmati Rp 15,1 miliar
Dalam perkara ini Juliari telah menikmati uang sebesar Rp 15,1 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Namun pidana denda yang dikenakan pada Juliari hanya Rp 14,59 miliar karena uang sejumlah Rp 508.8 miliar telah dikembalikan oleh Ketua DPC PDI-P Kendal Ahmad Suyuti kepada KPK.
Adapun, berdasarkan dakwaan KPK, diketahui bahwa jumlah total dana yang dikumpulkan Juliari bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 32,48 miliar.
Uang itu tersebut didapatkan dari tiga penerimaan. Pertama sejumlah Rp 1,280 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke.
Kedua, sejumlah Rp 1,95 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utomo Ardian Iskandar Maddanatja. Ketiga, sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa perusahaan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.