Joko menyebutkan, Juliari telah menerima Rp 14,7 miliar dari pengumpulan fee Rp 10.000 tiap paket bansos pada perusahaan penyedia.
Ia menuturkan telah menyerahkan dana bansos Rp 11,2 miliar dari pengumpulan fee periode I, yaitu pada April-Juni, dan Rp 3,5 miliar pada periode II yaitu Juli-Desember.
Dalam kesaksiannya, Joko mengaku memberikan uang tersebut kepada Juliari dalam 7 tahap.
Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara
Adapun 5 tahap pemberian uang diberikan Joko saat pengadaan bansos Covid—19 periode I, dan 2 tahap pemberian uang dilakukannya pasca-pengadadan bansos Covid-19 periode II.
Menurut dakwaan jaksa, Juliari menerima Rp 32,4 miliar diduga terkait dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19, di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Jaksa menyebutkan, uang puluhan miliar tersebut diduga diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko.
Menurut dakwaan JPU, Juliari telah menerima Rp 14,7 miliar dari total fee Rp 32,482 miliar terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Setelah fee dikumpulkan Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, selanjutnya terdakwa menerima fee secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 14,7 miliar," kata JPU KPK Nur Azis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.