“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” tutur Juliari.
Direktur Jenderal Perlindaungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin mengungkapkan bahwa Juliari memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso untuk meminta perusahaan penyedia memberikan fee Rp 10.000 untuk tiap paket bantuan sosial wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: Jaksa: Juliari Batubara Potong Rp 10.000 Tiap Paket Bansos Covid-19
Saat menyampaikan kesaksiannya, Pepen sempat menyebut bahwa pengumpulan fee dilakukan oleh Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Namun, ketika didesak oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis, Pepen mengatakan bahwa Juliari merupakan inisiator di balik permintaan pengumpulan fee tersebut.
Sementara menurut dakwaan jaksa, Juliari disebut melakukan pemotongan Rp 10.000 pada setiap paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menjelaskan, Juliari awalnya menunjuk Adi Wahyono sebagai (KPA) di Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Tahun 2020.
Baca juga: Dirjen Linjamsos Tahu Ada Potongan Rp 10.000 Tiap Paket Bansos atas Permintaan Juliari Batubara
Penunjukan Adi Wahyono sebagai KPA dilakukan 14 Mei 2020 atau dua bulan setelah Covid-19 diumumkan masuk ke Indonesia.
"Setelah terdakwa (Juliari) menunjuk Adi Wahyono sebagai KPA, maka terdakwa memerintahkan agar Adi Wahyono mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10.000 per paket dari penyedia guna kepentingan terdakwa," sebut jaksa dalam sidang dakwaan, Rabu (21/4/2021).
Matheus Joko Santoso mengungkapkan, Juliari terlibat dalam pembuatan skema pemberian kuota pengadaan bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Joko menyebut Juliari mengubah skema pemberian kuota pengadaan paket bansos pada periode II, yaitu bulan Juli hingga Desember 2020, karena jumlah fee yang didapatkan dari perusahaan penyedia tidak sesuai target pada periode I.
Ia mengatakan bahwa Juliari menetapkan target penerimaan fee senilai Rp 35 miliar pada periode I, yaitu pada April hingga Juni 2020, tetapi uang yang didapatkan hanya Rp 11,2 miliar.
Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Tak Memuaskan
“Di (bulan) Juli disampaikan Pak Adi bahwa di putaran pertama kami hanya bisa berikan Rp 11,2 miliar, dan masih kurang Rp 24 miliar lagi,” sebutnya.
Perubahan skema itu, lanjut Joko, dilakukan Juliari dengan melibatkan dua politisi PDI-P, yaitu Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ikhsan Yunus.
Dalam kesaksiannya, Joko menceritakan bahwa Juliari mengubah skema pemberian kuota pengadaan bansos dengan membagi koordinasi pada tiga orang.
“Perubahan polanya dari 1,9 juta paket per tahap, 1 juta paket dikoordinir oleh Pak Herman Hery, yang 400.000 paket dikoordinir Ikhsan Yunus, 200.000 paket oleh Pak Juliari sendiri, dan 300 paket istilahnya bina lingkungan,” paparnya.