Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Bansos Beberkan Penyerahan Fee Rp 14,7 Miliar Ke Juliari Batubara

Kompas.com - 08/06/2021, 06:16 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020, Matheus Joko Santoso mengungkapkan cara menyerahkan fee sebesar Rp 14,7 miliar ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Uang sejumlah Rp 14,7 miliar itu didapatkan dari pengumpulan fee pengadaan paket bansos periode I pada April-Juni sebesar Rp 11,2 miliar dan periode II Juli-Desember sebesar Rp 3,5 miliar.

Joko mengatakan penyerahan fee pertama kali dilakukan pada Mei 2020 dengan jumlah Rp 1,7 miliar.

"Pada bulan Mei 2020 di ruang Kabiro Umum saya disampaikan ada permintaan Pak Juliari, jadi saya siapkan uang sejumlah Rp 1,7 miliar," terang Joko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakara, Senin (7/6/2021) dikutip dari Antara.

"Setelah uang sudah disiapkan, saya serahkan ke kepada Pak Adi Wahyono di ruang Kabiro Umum," sambung dia.

Baca juga: Saksi Sebut Juliari Batubara Sudah Terima Fee Bansos Rp 11,2 Miliar

Adi Wahyono diketahui merupakan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta Kabiro Umum Kemensos kala itu.

Adapun uang fee itu didapatkan Joko dari sejumlah perusahaan yang sudah memberikan uang kepadanya. Uang itu disimpan oleh Joko di apartemen Green Pramuka City, Cawang, Jakarta Timur.

Di bulan yang sama, Joko mengaku memberikan uang pada Juliari sebanyak Rp 1,5 miliar.

Joko menyebut uang itu ia berikan pada Adi. Selanjutnya Adi menyuruh stafnya untuk memberikan ke Juliari melalui ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso atau Sekretaris Pribadi Juliari, Selvy Nurbaety.

Kemudian Joko juga memberikan uang ke Juliari melalui Adi selama dua kali di bulan Juni 2020.

Joko menjelaskan pemberian pertama di bulan Juni itu sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan pemberian kedua sebesar Rp 3 miliar.

Pada bulan Juli, sambung Joko, ia memberikan lagi uang Rp 3 miliar untuk Juliari melalui Adi.

Baca juga: Juliari Batubara Disebut Ubah Skema Kuota Bansos karena Fee Tak Memuaskan

"Kemudian Rp 3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy, karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa, tidak dijelaskan," paparnya.

Pada persidangan Joko mengatakan bahwa ia sempat dipanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemensos Hartono Laras terkait dengan laporan surat palsu.

Dalam kesaksiannya, Joko mengungkapkan bahwa saat itu Hotma Sitompul sebagai pengacara Juliari sempat berkunjung ke Kemensos untuk menemui kliennya itu.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com