Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Protes Masyarakat dalam Perkara Korupsi Juliari Wajar Terjadi

Kompas.com - 15/08/2021, 18:01 WIB
Tatang Guritno,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai protes dan kemarahan masyarakat pada Juliari Batubara terkait korupsi paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 merupakan hal yang wajar.

Pasalnya, menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, masyarakat sedang berada dalam situasi kesulitan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19.

Pendapat itu disampaikan Kurnia menanggapi pernyataan Kuasa Hukum Juliari Batubara, Maqdir Ismail pada forum yang sama.

“Tentu masyarakat tidak punya waktu secara detail mengikuti proses persidangan selama kurun waktu 3-4 bulan terakhir. Ternyata ada pejabat publik yang meminta bawahannya mengutip fee Rp 10.000 pada paket bansos senilai Rp 270 ribu yang dianggarkan oleh pemerintah,” kata Kurnia dalam diskusi virtual yang diadakan Medcom.id, Minggu (15/8/2021).

“Dan masyarakat dihadapkan dengan situasi kemerosotan ekonomi, kesehatan, langsung mengaitkan saja, dan bagi saya terlepas dari substansi kritik di media sosial seperti apa, tapi protes masyarakat menjadi hal yang wajar,” sambung dia.

Baca juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Juliari Batubara Sempat Datangi KPK Setelah Dilantik Jadi Mensos

Kurnia melanjutkan, bahwa meski tidak mengetahui secara detail, namun masyarakat telah mengetahui informasi secara umum dari media massa.

“Tapi (dari) berbagai pemberitaan yang diberitakan teman-teman jurnalis pasti mereka (masyarakat) sudah mengetahui secara umum, apalagi fee Rp 10.000 itu kan beritanya sangat besar, dan itu terkonfirmasi oleh pengakuan beberapa saksi kalau saya cermati dalam beberapa proses persidangan tersebut,” kata Kurnia.

Kurnia menyatakan dalam persidangan hasil korupsi yang dilakukan Juliari bersama dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dilakukan dalam tiga kali penerimaan.

Penerimaan pertama Rp 1,28 miliar dari pengusaha bernama Harry Van Sidabukke. Penerimaan kedua sebesar Rp 1,95 miliar dari pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddantja.

“Saya rasa dua penerimaan itu sudah tidak relevan lagi untuk didebatkan karena toh pemberi suapnya sudah divonis penjara. Dan Rp 29 miliar sisanya, bagi saya dalam beberapa konteks persidangan itu sudah ada tanda-tanda mengarah kesana. Tinggal bagaimana hakim dapat menyusun puzzle-puzzle dalam proses persidangan itu,” tutur dia.

Diketahui dalam perkara ini, jaksa penuntut umum telah menuntut Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Kuasa Hukum Juliari Klaim Keluarga Kliennya Tertekan

Jaksa menilai Juliari terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim memvonis pidana pengganti Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama empat tahun.

Di lain sisi jaksa juga menuntut mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Joko pidana pengganti sebesar Rp 1,5 miliar subsider satu tahun penjara.

Kemudian jaksa menuntut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bansos Kemenesos Adi Wahyono dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com