Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamsoet: Bentuk Hukum yang Ideal bagi Haluan Negara Melalui Ketetapan MPR

Kompas.com - 20/08/2021, 14:56 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, bentuk hukum yang ideal dalam penetapan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) adalah melalui ketetapan MPR.

Bambang mengatakan, hal itu memiliki konsekuensi pada perlunya amendeman Undang-Undang 1945 (UUD 1945) untuk memberi kewenangan bagi MPR dalam menetapkan PPHN.

"Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD 1945. Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD 1945," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: MPR Kaji Penambahan Dua Ketentuan dalam Amendemen UUD 1945

Bamsoet, sapaan Bambang, menyebut salah satu perubahan yang diperlukan adalah dengan menambah satu ayat pada pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.

Selain itu, diperlukan pula penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Bamsoet menjelaskan, bentuk hukum yang ideal bagi PPHN bukan melalui undang-undang karena masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, apabila PPHN diatur langsung dalam konstitusi juga dinilai tidak tepat.

"Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," kata dia.

Baca juga: MPR Kaji Penambahan Dua Ketentuan dalam Amendemen UUD 1945

Bamsoet menambahkan, saat ini MPR masih melakukan kajian atas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diharapkan rampung pada awal tahun 2022 mendatang.

"Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya," kata Bamsoet.

Setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR akan menjalin komunikasi dengan pimpinan partai politik, kelompok DPD, dan stakeholder lainnya untuk membangun kesepahaman tentang urgensi adanya PPHN.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Amendemen UUD 1945 Diperlukan untuk Tambah Kewenangan MPR Tetapkan PPHN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com