Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat itu.
"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya,” ujar Julian, Rabu (18/7/2020).
Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya Drama
Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.
Beberapa waktu setelahnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan, Pemerintah Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada Djoko Tjandra. Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.
Bebas keluar masuk Indonesia
Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu. Meski statusnya buron, Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.
Bahkan, ia berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.
Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra
Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya Djoko Tjandra tersebut.
Baca juga: Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan