Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya "Drama"

Kompas.com - 12/08/2021, 11:41 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi keputusan jaksa penuntut umum terkait pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

Namun, Boyamin menilai kasasi ini hanya untuk memperpanjang drama saja. Ia menduga hasilnya akan sia-sia.

"Saya curiga ini hanya untuk memperpanjang drama saja, seakan-akan memenuhi rasa marah masyarakat dengan mengajukan kasasi terhadap kasus yang berkaitan dengan Pinangki (bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari) dan Djoko. Tapi rasanya sia-sia juga," ujar Boyamin saat dihubungi, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Menurut Boyamin, berdasarkan logika hukum, vonis hukuman Djoko sebagai pemberi suap mesti lebih rendah daripada penerima suap, yaitu Pinangki.

Sementara itu, Pinangki hanya mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara setelah upaya hukum bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Djoko pun mendapatkan pengurangan vonis hukuman menjadi 3,5 tahun penjara di tingkat banding.

Boyamin pun heran mengapa jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Pinangki yang jaksa saja tidak kasasi, kok ini tiba-tiba kasasi. Saya menganggap pura-pura saja. Karena proses seperti apa yang hendak dicapai kejaksaan dengan mengajukan kasasi Djoko Tjandra?" ucapnya.

Baca juga: Pemotongan Hukuman Djoko Tjandra Dinilai Lukai Rasa Keadilan Masyarakat

Kendati begitu, dia berharap ada temuan baru dalam kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA itu.

Terutama yang bertalian dengan pengurusan fatwa bebas MA, sebab menurut Boyamin sampai saat ini sosok "king maker" belum terungkap.

"Semoga nanti ada sesuatu yang ditemukan hakim agung dan bisa dalam posisi membuat terang," ujar dia.

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra dalam perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung. Majelis hakim memberikan potongan hukuman, dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun penjara.

Dalam perkara pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, terlibat pula Pinangki Sirna Malasari. Adapun Pinangki saat itu merupakan Kepala Subbagian Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding.

Baca juga: Dagelan Kasus Pinangki, Ketika Perantara Suap Dihukum Lebih Berat dari Jaksa Korup

Permohonan banding itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Berbeda dengan Djoko Tjandra, jaksa penuntut tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

Kini, Pinangki telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

Nasional
Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

Nasional
PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

Nasional
Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Makan Siang Bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

[POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

Nasional
Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com