Salin Artikel

Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...

Pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.

Saat itu, Djoko Tjandra melarikan diri. Kasus yang menjeratnya saat ini juga terkait upaya yang dia lakukan saat berstatus buron.

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Melarikan diri

Melansir harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat itu, Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra. Setelah hukuman dijatuhkan, ia tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.

Mengutip harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra saat itu, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kaligis mewakili kliennya, mengajukan permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung selama sebulan.

Kliennya meminta eksekusi ditunda dengan alasan sedang menyelesaikan bisnisnya di beberapa negara.

Diberitakan harian Kompas, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Djoko Tjandra terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

MA pun didesak untuk menyelidiki dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga menyebabkan terpidana kabur.

Berpindah kewarganegaraan

Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat itu.

"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya,” ujar Julian, Rabu (18/7/2020).

Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.

Beberapa waktu setelahnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan, Pemerintah Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada Djoko Tjandra. Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.

Bebas keluar masuk Indonesia

Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu. Meski statusnya buron, Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Bahkan, ia berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.

Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya Djoko Tjandra tersebut.


Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Ditangkap

Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir. Polisi melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di Malaysia.

Djoko Tjandra pun dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu, Kamis (30/7/2020) di Malaysia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/10023021/remisi-untuk-djoko-tjandra-yang-pernah-melarikan-diri-usai-divonis

Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke