Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi untuk Djoko Tjandra yang Pernah Melarikan Diri Usai Divonis...

Kompas.com - 20/08/2021, 10:02 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana perkara suap penghapusan nama dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung, Djoko Soegianto Tjandra, mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara.

Pemberian remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tersebut terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, kasus yang menjerat dia sebelumnya.

Saat itu, Djoko Tjandra melarikan diri. Kasus yang menjeratnya saat ini juga terkait upaya yang dia lakukan saat berstatus buron.

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).

Baca juga: Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen HUT Ke-76 RI

Melarikan diri

Melansir harian Kompas, 12 Juni 2009, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat itu, Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Baca juga: Ini Alasan Kemenkumham Beri Remisi 2 Bulan Kepada Djoko Tjandra

Namun, putusan ini justru menjadi awal pelarian Djoko Tjandra. Setelah hukuman dijatuhkan, ia tidak kunjung memenuhi panggilan kejaksaan.

Mengutip harian Kompas, 23 Juni 2009, justru pengacara Djoko Tjandra saat itu, OC Kaligis, yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kaligis mewakili kliennya, mengajukan permintaan penundaan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung selama sebulan.

Kliennya meminta eksekusi ditunda dengan alasan sedang menyelesaikan bisnisnya di beberapa negara.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma’ruf: Kasus Djoko Tjandra dan Sorotan ke Aparat Penegak Hukum

Diberitakan harian Kompas, 19 Juni 2009, pada 10 Juni 2009 malam, Djoko Tjandra terbang ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

MA pun didesak untuk menyelidiki dugaan bocornya putusan peninjauan kembali kasus korupsi ini hingga menyebabkan terpidana kabur.

Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (22/12/2020). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara kepada Djoko Tjandra karena terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.

Berpindah kewarganegaraan

Melansir Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko disebut telah berpindah kewarganegaraan. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha saat itu.

"Yang bersangkutan (Djoko S Tjandra) berada di luar negeri dan pindah kewarganegaraan. Tentu akan ditindaklanjuti proses meminta pertanggungjawaban yang bersangkutan terkait dengan kasus yang sekarang dihadapinya,” ujar Julian, Rabu (18/7/2020).

Menurut Julian, upaya pemulangan Djoko ditangani Kejaksaan Agung dan melibatkan instansi-instansi lain seperti Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya Drama

Wakil Jaksa Agung Darmono saat itu menegaskan, meskipun buronan Djoko Tjandra telah menjadi warga negara Papua Nugini, bukan berarti terpidana kasus cessie Bank Bali itu tidak bisa dipulangkan ke Indonesia.

Beberapa waktu setelahnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan, Pemerintah Papua Nugini telah mencabut paspor yang dikeluarkan negara itu kepada Djoko Tjandra. Namun, saat itu, Djoko diduga tinggal di Singapura.

Bebas keluar masuk Indonesia

Setelah itu, keberadaannya semakin misterius, hingga kembali ramai setelah jejaknya ditemukan 8 Juni 2020 lalu. Meski statusnya buron, Djoko disebut bisa bebas keluar masuk Indonesia.

Bahkan, ia berhasil membuat kartu tanda penduduk (KTP) elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta, hanya dalam waktu sejam.

Baca juga: Penjelasan Dukcapil soal Dugaan Pemalsuan E-KTP Djoko Tjandra

Setelah itu, dia diketahui pergi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasus yang menjeratnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan Djoko kembali ke Indonesia sejak tiga bulan lalu.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyebutkan sistem keimigrasian tidak menemukan data soal masuknya Djoko Tjandra tersebut.

Baca juga: Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan

Selain terdeteksi di Jakarta, Djoko diketahui beberapa kali pergi ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Hal tersebut terkuak dari surat jalan Djoko tertanggal 18 Juni 2020 yang diterbitkan Brigadir Jenderal (Pol) Prasetijo Utomo.

Dalam surat itu disebutkan, Djoko bepergian ke Pontianak dari Jakarta pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni.

Ditangkap

Setelah buron selama 11 tahun, pelarian Djoko Tjandra berakhir. Polisi melakukan investigasi sejak 20 Juli 2020 dan dapat menangkapnya di Malaysia.

Djoko Tjandra pun dijemput langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat itu, Kamis (30/7/2020) di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Mahfud Sebut Mulai Buka Komunikasi dengan Banyak Pihak yang Sengaja Ditutup Selama Pilpres 2024

Nasional
Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Mahfud Baru Tahu Ada Undangan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran 30 Menit Sebelum Acara

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Dewas

Nasional
Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Moeldoko Lantik Deputi IV dan V KSP, Isi Posisi Juri Ardiantoro dan Jaleswari Pramodhawardani

Nasional
Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Jokowi Soroti Minimnya Dokter Spesialis, Indonesia Rangking 147 Dunia

Nasional
Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Defisit Produksi Minyak Besar, Politisi Golkar: Ubah Cara dan Strategi Bisnis

Nasional
Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Airlangga: Jokowi dan Gibran Sudah Masuk Keluarga Besar Golkar

Nasional
Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Terima Kasih ke Jokowi, Prabowo: Pemilu Tertib atas Kepemimpinan Beliau

Nasional
1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

1 Juta Warga Berobat ke Luar Negeri, Jokowi: Kita Kehilangan Rp 180 T

Nasional
Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Kronologi Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Telat Kirim Undangan

Nasional
Kala Hakim MK Beda Suara

Kala Hakim MK Beda Suara

Nasional
Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Usai Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Gibran Sambangi Warga Rusun Muara Baru sambil Bagi-bagi Susu

Nasional
Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Gibran: Dipecat Enggak Apa-apa

Nasional
PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

Nasional
Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com