Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/08/2021, 15:11 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti perbedaan sikap kejaksaan atas putusan banding mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra.

Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.

Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.

"Meskipun langkah mengajukan kasasi perkara Djoko Tjandra cukup tepat, benar dan bijak, tetapi justru menunjukan perlakuan berbeda pada terpidana Pinangki dan terdakwa Djoko Tjandra," jelas Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra

Menurut Zaenur, semestinya pengajuan kasasi juga dilakukan terkait putusan banding Pinangki.

Sebab, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra di mana majelis hakim hanya memotong hukumannya selama 1 tahun.

"Sedangkan dalam putusan banding, hukuman Pinangki dipotong sampai 6 tahun," ucapnya.

Zaenur berpandangan, seharusnya jaksa tidak menggunakan alasan bahwa putusan banding Pinangki sesuai dengan tuntutan pada pengadilan tingkat pertama.

Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan kasasi karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Putusan pengadilan tingkat pertama untuk kasus Pinangki itu disetujui oleh JPU, itu terlihat dalam memori banding. Jadi harusnya di kasus Pinangki, jaksa mengajukan kasasi," ungkapnya.

Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil

Zaenur menilai wajar jika keputusan jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra menjadi pertanyaan publik.

"Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perlakuan berbeda antara Djoko Tjandra dengan Pinangki, kemudian masyarakat bertanya apakah karena Pinangki berasal dari korps kejaksaan sedangkan Djoko Tjandra tidak," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.

"Sudah didaftarkan tapi tanggalnya saya agak lupa," tutur Bima, saat dikonfirmasi, Kamis.

Diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra pada perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.

Dalam putusan banding tersebut majelis hakim memotong pidana penjara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.

Baca juga: MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya Drama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Kunjungi Pasar Raya di Padang, Cak Imin: Pemerintah Harus Punya Desain Pangan Nasional

Nasional
KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

KSAD Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo di TMP Kalibata

Nasional
Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Besok, Dewas KPK Panggil Firli Lagi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Memeras SYL

Nasional
Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Ditanya Video Dirinya Dukung Prabowo-Gibran, Abuya Muhtadi: Jangan Didengarlah

Nasional
Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Duduk Perkara Debat Cawapres Didampingi Capres: Dirancang KPU, Disetujui 2 Timses

Nasional
Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Hari Ini, Prabowo Bertugas sebagai Menhan, Gibran Ambil Cuti Kampanye ke Tangerang

Nasional
AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

AHY: Prabowo Memperhatikan Rakyat Kecil, Tidak Pernah Berada di Menara Gading

Nasional
Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau 'Team Work' yang Baik

Eks Menkes Terawan Kenang Jasa Doni Monardo Saat Pandemi: Beliau "Team Work" yang Baik

Nasional
Hari Ini, Anies ke Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Hari Ini, Anies ke Karawang dan Cak Imin Fokus Kampanye di Padang

Nasional
Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Mungkinkah Jokowi Melindungi Setya Novanto?

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

[GELITIK NASIONAL] Kampanye Pekan Perdana dan Deretan Janji Para Capres

Nasional
Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Doni Monardo Meninggal, Andika Perkasa: Kami Kehilangan Salah Satu Perwira Tinggi Terbaik

Nasional
Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Ganjar Lanjut Kampanye ke Sulawesi Tengah, Mahfud Sambangi Ponpes di Bekasi

Nasional
Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Dukung Ganjar-Mahfud, Abuya Muhtadi: NKRI Diperkuat, Jangan Ada Cekcok karena Semua Butuh Makan

Nasional
Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Saling Tuding Kubu Anies-Imin Vs Prabowo-Gibran soal Debat Cawapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com