JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyoroti perbedaan sikap kejaksaan atas putusan banding mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, dan Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan terpidana kasus pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung untuk Djoko Tjandra.
Jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko, tetapi sebelumnya tidak mengajukan kasasi atas putusan banding Pinangki.
"Meskipun langkah mengajukan kasasi perkara Djoko Tjandra cukup tepat, benar dan bijak, tetapi justru menunjukan perlakuan berbeda pada terpidana Pinangki dan terdakwa Djoko Tjandra," jelas Zaenur kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Berbeda dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra
Menurut Zaenur, semestinya pengajuan kasasi juga dilakukan terkait putusan banding Pinangki.
Sebab, jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra di mana majelis hakim hanya memotong hukumannya selama 1 tahun.
"Sedangkan dalam putusan banding, hukuman Pinangki dipotong sampai 6 tahun," ucapnya.
Zaenur berpandangan, seharusnya jaksa tidak menggunakan alasan bahwa putusan banding Pinangki sesuai dengan tuntutan pada pengadilan tingkat pertama.
Pinangki divonis 10 tahun penjara oleh majelis kemudian Pengadilan Tipikor Jakarta, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Kemudian, Pinangki mengajukan upaya hukum banding. Permohonan itu dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Jaksa tidak mengajukan kasasi karena tuntutan telah dipenuhi dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Putusan pengadilan tingkat pertama untuk kasus Pinangki itu disetujui oleh JPU, itu terlihat dalam memori banding. Jadi harusnya di kasus Pinangki, jaksa mengajukan kasasi," ungkapnya.
Baca juga: Survei KedaiKopi: Penegakan Hukum Kasus Pinangki Dinilai Tidak Adil
Zaenur menilai wajar jika keputusan jaksa mengajukan kasasi atas putusan banding Djoko Tjandra menjadi pertanyaan publik.
"Yang jadi pertanyaan adalah kenapa ada perlakuan berbeda antara Djoko Tjandra dengan Pinangki, kemudian masyarakat bertanya apakah karena Pinangki berasal dari korps kejaksaan sedangkan Djoko Tjandra tidak," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga menyebutkan, pihaknya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Djoko Tjandra.
"Sudah didaftarkan tapi tanggalnya saya agak lupa," tutur Bima, saat dikonfirmasi, Kamis.
Diketahui majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Djoko Tjandra pada perkara suap penghapusan namanya dari red notice keimigrasian dan pengurusan fatwa bebas MA.
Dalam putusan banding tersebut majelis hakim memotong pidana penjara Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun.
Baca juga: MAKI Duga Upaya Kasasi Putusan Banding Djoko Tjandra Hanya Drama
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.