Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala PPATK: Korupsi dan Narkotika Berisiko Tinggi terhadap TPPU

Kompas.com - 19/08/2021, 12:03 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana memiliki potensi risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

Hal ini berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2021.

"Bahwa korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori berisiko tinggi secara domestik," kata Dian dalam peluncuran NRA 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (19/8/2021).

Dian menyebutkan, kasus TPPU dari hasil korupsi di antaranya melibatkan sejumlah kepala daerah yang berafiliasi dengan partai politik.

Salah satu contohnya, yaitu kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin terbukti bersalah dalam kasus TPPU suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Hasil Penelusuran PPATK: Rekening Anak Akidi Tio Tak Sampai Rp 2 Triliun

"Kemudian, kasus TPPU hasil korupsi sektor sumber daya alam yang berakibat kerugian negara Rp37,8 triliun, kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 16 triliun," ujarnya.

Selain secara domestik, korupsi dan narkotika juga memiliki potensi risiko tinggi terhadap TPPU ke luar negeri.

Dalam kasus narkotika, Dian menyebutkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan data transaksi hingga puluhan dan ratusan triliun.

Selain itu, kata Dian, belakangan ini Indonesia seringkali menjadi negara tujuan pengalihan transfer dana dalam kasus penipuan transaksi bisnis oleh sindikat jaringan internasional.

"Khususnya dari Nigeria. Di antaranya kasus atas pembelian alat Covid-19 dari Italia sebesar Rp 56 miliar, dari Belanda Rp 27 miliar, dari Yunani Rp 111 miliar, dan Argentina Rp 40 miliar," ucapnya.

Kemudian, secara khusus, selama pandemi Covid-19, kejahatan penipuan, korupsi, narkotika, transfer dana dan penggelapan pun memiliki potensi risiko tinggi terhadap TPPU di Indonesia.

Baca juga: PPATK: Kasus Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Cederai Integritas Pejabat dan Sistem Keuangan

"Secara riil terdapat beberapa kasus selama pandemi, di antaranya terkait kejahatan pengalihan transfer dana atas transaksi bisnis dan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial," kata Dian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com