JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana memiliki potensi risiko tinggi terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.
Hal ini berdasarkan National Risk Assessment (NRA) TPPU dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) Tahun 2021.
"Bahwa korupsi dan narkotika merupakan jenis tindak pidana asal TPPU yang berkategori berisiko tinggi secara domestik," kata Dian dalam peluncuran NRA 2021 yang disiarkan secara daring, Kamis (19/8/2021).
Dian menyebutkan, kasus TPPU dari hasil korupsi di antaranya melibatkan sejumlah kepala daerah yang berafiliasi dengan partai politik.
Salah satu contohnya, yaitu kasus korupsi yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainudin terbukti bersalah dalam kasus TPPU suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
"Kemudian, kasus TPPU hasil korupsi sektor sumber daya alam yang berakibat kerugian negara Rp37,8 triliun, kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 16 triliun," ujarnya.
Selain secara domestik, korupsi dan narkotika juga memiliki potensi risiko tinggi terhadap TPPU ke luar negeri.
Dalam kasus narkotika, Dian menyebutkan sejumlah pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan data transaksi hingga puluhan dan ratusan triliun.
Selain itu, kata Dian, belakangan ini Indonesia seringkali menjadi negara tujuan pengalihan transfer dana dalam kasus penipuan transaksi bisnis oleh sindikat jaringan internasional.
"Khususnya dari Nigeria. Di antaranya kasus atas pembelian alat Covid-19 dari Italia sebesar Rp 56 miliar, dari Belanda Rp 27 miliar, dari Yunani Rp 111 miliar, dan Argentina Rp 40 miliar," ucapnya.
Kemudian, secara khusus, selama pandemi Covid-19, kejahatan penipuan, korupsi, narkotika, transfer dana dan penggelapan pun memiliki potensi risiko tinggi terhadap TPPU di Indonesia.
"Secara riil terdapat beberapa kasus selama pandemi, di antaranya terkait kejahatan pengalihan transfer dana atas transaksi bisnis dan korupsi penyalahgunaan bantuan sosial," kata Dian.
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/19/12030351/kepala-ppatk-korupsi-dan-narkotika-berisiko-tinggi-terhadap-tppu