Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ini Nilai Kewenangan Penyadapan KY Mesti Diperkuat

Kompas.com - 06/08/2021, 14:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung kamar militer Brigjen (TNI) Tama Ulinta Br Tarigan berpendapat, pengawasan hakim oleh Komisi Yudisial (KY) perlu ditingkatkan melalui kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KY.

Tama meyakini dengan kewenangan penyadapan yang dimmiliki KY, KY dapat menelusuri praktik pelanggaran kode etik di lingkungan hakim.

Hal itu ia sampaikan saat menjalani tahap wawancara terbuka seleksi calon hakim agung tahun 2021 yang digelar oleh KY dan disiarkan secara daring melalui akun YouTube Komisi Yudisial, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Ungkap Dugaan Sebab Oknum TNI Terlibat Kriminalitas

"Bapak ibu bisa menyadap apabila ada dugaan terjadi pelanggaran kode etik di lingkungan hakim," kata Tama menjawab pertanyaan anggota KY selaku panelis wawancara, Binziad Kadafi.

"Saya kira itu perlu ditingkatkan pak karena memang hanya melalui teknologi informasi yang canggih, melalui itu bisa dilakukan penelusuran apakah betul-betul terjadi," ujar dia.

Awalnya, Kadafi bertanya kepada Tama mengenai apa kontribusi yang dapat Tama berikan supaya hubungan Mahkamah Agung dan KY kolaboratif ke depannya.

Sebab, Tama pernah tiga tahun bertugas di Badan Pengawasan MA.

Baca juga: Tiga Brigjen TNI Jalani Seleksi Calon Hakim Agung Kamar Militer

Tama pun mengakui kerap kali terjadi tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengawasan MA dan KY.

"Di dalam undang-undang tidak dilakukan pembagian yang tegas sehingga seringlah muncul istilah overlapping antara kewenangan pengawasan baik eksternal maupun internal, jadi tidak dibagi secara tegas seperti itu dalam undang-undang," kata Tama.

Tama yang kini menjabat sebagai wakil kepala Pengadilan Militer Utama itu menuturkan, peraturan bersama MA dan KY pun belum berpengaruh signifikan terhadap pembagian kewenangan dua lembaga tersebut.

Baca juga: Wawancara Calon Hakim Agung: Dialog untuk Atasi Radikalisme hingga Vonis Siti Fadillah Supari

Oleh karena itu, ia berpendapat, MA dan KY semestinya membuat aturan baru untuk mempertegas pembagian kewenangan serta membuka ruang bagi KY untuk menindak pelanggaran etik dalam pengambilan putusan hakim.

"Perlu duduk kembali bersama untuk membuat peraturan bersama yang baru. Kalau memang putusan dan berita acara sidang itu di dalamnya kemungkinan terjadi pelanggaran perilaku, oleh karena itu tentu Komisi Yudisial bisa masuk di dalamnya terkait pelanggaran kode etik," kata Tama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com