Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Semacam Tsunami Regulasi Baru, Jadi Lebih Rumit

Kompas.com - 05/08/2021, 15:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Bima Arya mengeluhkan soal Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap malah memperumit proses perizinan yang telah dibangun pemerintah daerah, khususnya di Kota Bogor.

Hal tersebut disampaikan Bima di acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI tentang UU Cipta Kerja , Kamis (5/8/2021).

Menurut Bima, UU Cipta Kerja mengharuskan pemerintah daerah melakukan banyak penyesuaian, bahkan mengubah secara dasar dan kompleks terhadap sistem perizinan yang sudah tercipta di daerahnya.

"Jadi semacam ada tsunami regulasi baru. Kami sudah maju, terukur, tadinya betul-betul satu pintu, jadinya berbelok-belok lagi. Intinya prosesnya menjadi lebih rumit," kata Bima.

Baca juga: Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan

Hal itu pun membuat pihaknya harus beradaptasi lagi dengan sistem baru yang akan diterapkan, mengikuti aturan UU Cipta Kerja atau turunannya.

Padahal, ujar dia, sejak 2015 Kota Bogor sudah melakukan reformasi di bidang perizinan dengan membentuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Mal Pelayanan Publik sesuai rancangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Bima mengatakan, DPMPTSP di Kota Bogor dibentuk sebagai lembaga perizinan yang melayani dalam satu pintu, waktunya terukur, dan transparan.

Pemberkasannya pun bisa dilakukan secara online. Ada 92 jenis perizinan yang dilayani, menggunakan tanda tangan elektronik dan terintegrasi dengan berbagai sistem lainnya.

Ini mulai dari NPWP, BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja, hingga pajak.

Baca juga: Sidang MK, Saksi Ahli Nilai Pembentukan UU Cipta Kerja Tak Partisipatif dan Tak Transparan

Begitu pun dengan Mal Pelayanan Publik di Kota Bogor yang dijadikan referensi nasional karena menggabungkan belasan unit instansi untuk melayani kebutuhan perizinan masyarakat.

"Tapi kami perlu adaptasi lagi dengan sistem baru. Terus terang, suka atau tidak, (UU Cipta Kerja) mempengaruhi sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem pajak dan retribusi daerah," kata Bima.

Karena sistemnya sudah terintegrasi dengan banyak hal, kata dia, maka sistem perizinan baru sesuai UU tersebut yakni online single submission (OSS) membuatnya harus memulai lagi dari awal.

Baca juga: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com