Meskipun UU Cipta Kerja ditargetkan untuk menyeragamkan kualitas perizinan dan pelayanan publik dengan menarik pemerintah daerah ke frekuensi yang sama, kata Bima, tetapi dalam perjalanannya tidak mudah.
Salah satu faktornya adalah desain legalitas, disparitas kondisi ekonomi dan sosial setiap daerah yang berbeda, hingga aspek pandemi Covid-19.
"Bagi beberapa kota yang sudah maju dalam hal reformasi birokrasi dan sistem perizinan, UU Cipta Kerja justru menimbulkan komplikasi tersendiri. Tidak hanya dalam konsep tapi juga koordinasi dan efektivitas kemudahan perizinan," ujar Bima.
Sementara bagi daerah-daerah yang belum memenuhi itu, kata dia, masih terkendala banyak persoalan, mulai dari sumber daya, tata ruang, teknologi informasi, dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.