Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Nilai Kebijakan Investasi dalam UU Cipta Kerja Belum Bisa Diimplementasikan

Kompas.com - 05/08/2021, 14:13 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia menilai bahwa kebijakan investasi sejak Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan masih banyak yang belum bisa diimplementasikan.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, adanya perbedaan karakter dalam setiap kegiatan usaha menjadi penyebabnya sehingga membutuhkan peraturan kebijakan tertentu.

“Hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya perlu dikaji, dirumuskan dan didorong bersama-sama agar segera diatur dan ditetapkan guna mempercepat pencapaian target yang diharapkan,” ujar Hery di acara Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Padahal, kata dia, UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyederhanakan persoalan perizinan, memberikan kepastian hukum yang lebih baik, serta menghilangkan aturan yang tumpang tindih.

Hery mengatakan, setiap pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan.

Antara lain harus melakukan identifikasi dan inventarisasi produk hukum daerah, seperti peraturan daerah (perda) atau peraturan kepala daerah (perkada) yang materi muatannya berkaitan dengan UU tersebut.

“Arahnya adalah untuk melakukan perubahan, pencabutan atau menetapkan peraturan yang disesuaikan dengan UU Cipta Kerja," kata dia.

Apalagi dalam Pasal 250 UU Pemerintah Daerah (Pemda) yang diubah melalui UU Cipta Kerja, kata Hery, perda dan perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, tak boleh bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan putusan pengadilan.

Oleh karenanya, koordinasi dengan kementerian terkait seperti yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan pembentukan peraturan perundang-undangan yakni Kementerian Hukum dan HAM pun diperlukan.

"Pelaksanaan UU Cipta Kerja harus terus didorong ke arah pencapaian bersama dengan dukungan seluruh perangkat negara," kata dia.

Baca juga: Sidang MK, Saksi Ahli Nilai Pembentukan UU Cipta Kerja Tak Partisipatif dan Tak Transparan

Dengan demikian, ujar Hery, koordinasi dan harmonisasi dalam rangka mewujudkan peraturan perundang-undangan yang lebih berkualitas dan responsif menjadi sangat penting.

Hery mengatakan, Kementerian Dalam Negeri juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk penyiapan dan penyesuaian dalam pelayanan perizinan di daerah melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Termasuk juga dalam hal penyiapan sumber daya manusia (SDM), infrastruktur jaringan, perangkat pendukung, serta penyesuaian perda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com