Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tak Pertimbangkan Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja yang Diajukan KSBSI

Kompas.com - 29/06/2021, 13:50 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mempertimbangkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang diajukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

Alasannya, MK menganggap pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Hari Ini, MK Akan Putus 2 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja

Menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo, KSBSI mengajukan permohonan uji materi terkait Pasal 81 Angka 15, Pasal 81 Angka 18 , Pasal 81 Angka 19, Pasal 81 Angka 26, Pasal 81 Angka 27, Pasal 81 Angka 37, Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 Angka 42 atau pasal 154A ayat 1 dan ayat 2 UU Cipta Kerja.

Kemudian, dalam Anggaran Dasar KSBSI disebutkan, ketua umum diperbolehkan bertindak atas nama organisasi di dalam maupun keluar organisasi.

"Tetapi Pasal 12 Ayat 8 huruf A Anggaran Rumah tanggal KSBSI menyatakan sekretaris jenderal berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi tekait dengan administrasi organisasi baik ke dalam ataupun keluar administrasi," ujarnya.

Sementara, Ketua Umum KSBSI Muchtar Pakpahan telah meninggal dunia. Berkaitan dengan hak konstitusional, maka harus ada ketegasan tentang masih dilanjutkan atau tidak permohonan tersebut.

MK juga tidak meyakini Vindra Vhindalis merupakan Sekjen KSBSI dan dapat bertindak sebagai pemohon.

Baca juga: Muchtar Pakpahan: Saya Pun Terbakar Menegakkan Keadilan

Sebab, Suhartoyo menuturkan, berdasarkan Anggaran Dasar KSBSI, jabatan sekjen tidak serta merta dapat mewakili kepentingan umum organisasi.

"Sebab sesuai ketentuan pasal 12 ayat 8 anggaran rumah tangga KSBSI sekjen hanya berwenang bertindak untuk dan atas nama organisasi terbatas terkait dengan administrasi organisasi," kata Suhartoyo.

Terkait permohonan perkara uji materi UU Cipta Kerja yang diajukan Herman Nambea, MK mengabulkan permohonan penarikan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com