Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Hakim Agung Ini Nilai Restorastive Justice Pendekatan Utama Selesaikan Pidana Anak

Kompas.com - 04/08/2021, 20:33 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon hakim agung Suharto berpendapat, restorative justice merupakan pendekatan utama dalam penyelesaian perkara pidana pada anak.

Restorative justice adalah pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.

"Jadi konsepnya sebetulnya restorative justice, jadi ada mekanisme diversi, inti pokoknya ke sana," kata Suharto dalam wawancara terbuka yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Calon Hakim Agung Ini Anggap Banyaknya Pejabat yang Terjaring OTT KPK Bisa Berdampak Investasi

Namun, Suharto juga menuturkan bahwa terdapat beberapa masalah dalam mencapai pendekatan ini pada peradilan anak.

Pertama, proses pemberian vonis yang dilakukan oleh hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan yang dimaksud Suharto adalah Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pidana penjara yang diberikan pada anak paling lama separuh dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

"Hanya tatkala anak menghadapi persoalan pidana, atau anak berhadapan dengan hukum itu akhirnya para hakim menjatuhkan separuh (dari) minimal (ancaman pidana). Ini problem di yuridis dan problem di praktik," ucap dia.

Baca juga: Calon Hakim Agung Paparkan Penyebab Banyaknya Pengajuan Kasasi ke MA

Masalah kedua, dalam pandangan Suharto, adalah dukungan masyarakat dalam penyelesaian kasus pidana anak dengan korban meninggal dunia.

"Untuk perkara-perkara besar apalagi yang menimbulkan korban nyawa, ini dukungan masyarakat pada penegakan hukum pada anak yang berhadapan dengan hukum menjadi problema," kata Suharto

"Ada banyak kasus yang korbannya anak, pelakunya anak, nah ini tatkala akan diarahkan ke diversi, ini perasaan keadilan masyarakat agak menjadi persoalan," kata dia. 

Persoalan itu, kata Suharto, menjadi dilematis ketika di satu sisi masyarakat dari pihak korban menuntut hukum ditegakkan pada pelaku yang masih berstatus anak.

"Mempertemukan ini memang agaknya mengalami kesulitan tapi di beberapa hal sepanjang persoalannya itu tidak nyawa, persolannya hanya penganiayaan, atau tidak menyangkut hal-hal asusila, untuk (upaya) diversi sangat mungkin (dilakukan)," papar dia.

Adapun diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca juga: Seleksi Calon Hakim Agung, KY Dalami Masalah Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan

Hal itu tertuang dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Wawancara terbuka yang dilakukan KY kepada calon hakim agung berlangsung sejak Selasa (3/8/2021) hingga Sabtu (7/8/2021).

Proses wawancara ditayangkan secara streaming melalui akun YouTube Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com