Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Besaran Bantuan Kuota Internet untuk Siswa, Mahasiswa, Guru, dan Dosen

Kompas.com - 04/08/2021, 20:13 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan bantuan subsidi kuota internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan ini akan mulai berlaku di bulan September, Oktober, dan November 2021.

“Kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa mahasiswa, guru dan dosen,” ucap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Kemendikbud Ristek Akan Salurkan Rp 745 Miliar untuk Lanjutkan Subsidi Uang Kuliah

Nadiem mengatakan, masing-masing jenjang pendidikan akan mendapatkan jumlah kuota yang berbeda-beda.

Siswa yang berada di jenjang PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7 giga byte per bulan, sedangkan siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10 giga byte per bulan.

Para guru di jenjang PAUD sampai jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapat kuota sebesar 12 giga byte per bulan.

Selanjutnya, mahasiswa dan dosen akan mendapat kuota sebesar 15 giga byte per bulan.

Nadiem mengatakan, kuota tersebut hanya berlaku untuk 30 hari sejak disalurkan. Penyaluran kuota akan dilakukan setiap tanggal 11 sampai 15 di bulan September, Oktober, dan November

Bantuan kuota akan diberikan ke nomor ponsel penerima. Oleh karena itu, Nadiem mengimbau kepala satuan pendidikan segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.

Baca juga: Menag: Lebih dari 10 Juta Siswa dan 1,6 Juta Mahasiswa Binaan Kemenag Terdampak Covid-19

Pemutakhiran data dapat dilakukan kepala sekolah melalui sistem data pokok pendidikan. Sementara itu, pimpinan perguruan tinggi dapat memperbarui data tersebut melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

Pimpinan satuan pendidikan juga diminta mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) di www.verpalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk jenjang PAUD serta pendidikan dasar dan menengah dan www.dikti.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.

“Ini harus dilakukan segera, karena tentunya kita masuk dalam tahun ajaran baru, akan banyak murid baru yang harus diisi,” ucap Nadiem.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com