15. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan memperhatikan poin ke 9 dan 14.
16. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik atau tempat konstruksi dan
lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
17. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka
18. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area
publik lainnya ditutup sementara.
19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sepert lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup sementara.
20. Transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
21. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3
Juga menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Syarat kartu vaksin, PCR dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
22. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
23. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan PoskoPosko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.