JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.
Pelaksanaan PPKM tersebut terbagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus
Terdapat beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut:
Aceh
1. Kabupaten Aceh Barat
2. Kabupaten Aceh Jaya
3. Kabupaten Aceh Singkil
4. Kabupaten Aceh Tengah
5. Kabupaten Gayo Lues
6. Kota Banda Aceh
7. Kota Langsa
8. Kota Lhokseumawe
9. Kota Sabang
10. Kota Subulussalam
11. Kabupaten Pidie
Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di 33 Daerah Jawa-Bali, Ini Ketentuannya
Sumatera Utara
1. Kabupaten Asahan
2. Kabupaten Dairi
3. Kabupaten Deli Serdang
4. Kabupaten Humbang Hasundutan
5. Kabupaten Karo
6. Kota Binjai
7. Kota Gunungsitoli
8. Kota Padangsidimpuan
9. Kota Pematangsiantar
10. Kota Sibolga
11. Kota Tebing Tinggi
12. Kabupaten Labuhanbatu
13. Kabupaten Nias
14. Kabupaten Nias Utara
15. Kabupaten Pakpak Bharat
16. Kabupaten Samosir
17. Kabupaten Serdang Bedagai
18. Kabupaten Simalungun
19. Kabupaten Tapanuli Selatan
20. Kabupaten Tapanuli Tengah
21. Kabupaten Tapanuli Utara
22. Kabupaten Toba Samosir
Baca juga: Mal Boleh Buka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali
Sumatera Barat
1. Kabupaten Agam
2. Kabupaten Dharmasraya
3. Kabupaten Kepulauan Mentawai
4. Kota Bukittinggi
5. Kota Padang Panjang
6. Kota Pariaman
7. Kota Payakumbuh
8. Kota Sawahlunto
9. Kota Solok
10. Kabupaten Lima Puluh Kota
11. Kabupaten Padang Pariaman
12. Kabupaten Pasaman
13. Kabupaten Pasaman Barat
14. Kabupaten Pesisir Selatan
15. Kabupaten Sijunjung
16. Kabupaten Solok
17. Kabupaten Solok Selatan
18. Kabupaten Tanah Datar
Baca juga: Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi 20 Orang
Riau
1. Kabupaten Bengkalis
2. Kabupaten Indragiri Hilir
3. Kabupaten Indragiri Hulu
4. Kabupaten Kampar
5. Kabupaten Kepulauan Meranti
6. Kota Dumai
7. Kabupaten Kuantan Singingi
8. Kabupaten Pelalawan
9. Kabupaten Rokan Hilir
10. Kabupaten Rokan Hulu
11. Kabupaten Siak
Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 3, Pasar Boleh Buka sampai Pukul 17.00
Kepulauan Riau
1. Kabupaten Bintan
2. Kabupaten Karimun
3. Kabupaten Kepulauan Anambas
4. Kabupaten Lingga
5. Kabupaten Natuna
Jambi
1. Kabupaten Batanghari
2. Kabupaten Bungo
3. Kabupaten Kerinci
4. Kota Sungai Penuh
5. Kabupaten Kabupaten Merangin
6. Kabupaten Muaro Jambi
7. Kabupaten Sarolangun
8. Kabupaten Tanjung Jabung Barat
9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
10. Kabupaten Tebo
Sumatera Selatan
1. Kabupaten Banyuasin
2. Kota Pagar Alam
3. Kota Prabumulih
4. Kabupaten Lahat
5. Kabupaten Muara Enim
6. Kabupaten Musi Rawas Utara
7. Kabupaten Ogan Ilir
8. Kabupaten Ogan Komering Ulu
9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
11. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
Kepulauan Bangka Belitung
1. Kabupaten Bangka
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.