Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Kompas.com - 26/07/2021, 11:39 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) hingga 2 Agustus 2021.

Pelaksanaan PPKM tersebut terbagi menjadi beberapa level, yakni level 1 hingga 4, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Penerapan kebijakan PPKM Level 3 tercantum dalam Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Daerah di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus

Terdapat beberapa daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kriteria level 3 berdasarkan assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Daerah yang masuk kriteria level 3 adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

Berikut ini daftar daerah yang menerapkan PPKM level 3 yang tercantum dalam Inmendagri tersebut:

Aceh

1. Kabupaten Aceh Barat

2. Kabupaten Aceh Jaya

3. Kabupaten Aceh Singkil

4. Kabupaten Aceh Tengah

5. Kabupaten Gayo Lues

6. Kota Banda Aceh

7. Kota Langsa

8. Kota Lhokseumawe

9. Kota Sabang

10. Kota Subulussalam

11. Kabupaten Pidie

Baca juga: PPKM Level 3 Diterapkan di 33 Daerah Jawa-Bali, Ini Ketentuannya

Sumatera Utara

1. Kabupaten Asahan

2. Kabupaten Dairi

3. Kabupaten Deli Serdang

4. Kabupaten Humbang Hasundutan

5. Kabupaten Karo

6. Kota Binjai

7. Kota Gunungsitoli

8. Kota Padangsidimpuan

9. Kota Pematangsiantar

10. Kota Sibolga

11. Kota Tebing Tinggi

12. Kabupaten Labuhanbatu

13. Kabupaten Nias

14. Kabupaten Nias Utara

15. Kabupaten Pakpak Bharat

16. Kabupaten Samosir

17. Kabupaten Serdang Bedagai

18. Kabupaten Simalungun

19. Kabupaten Tapanuli Selatan

20. Kabupaten Tapanuli Tengah

21. Kabupaten Tapanuli Utara

22. Kabupaten Toba Samosir

Baca juga: Mal Boleh Buka Terbatas di Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Sumatera Barat

1. Kabupaten Agam

2. Kabupaten Dharmasraya

3. Kabupaten Kepulauan Mentawai

4. Kota Bukittinggi

5. Kota Padang Panjang

6. Kota Pariaman

7. Kota Payakumbuh

8. Kota Sawahlunto

9. Kota Solok

10. Kabupaten Lima Puluh Kota

11. Kabupaten Padang Pariaman

12. Kabupaten Pasaman

13. Kabupaten Pasaman Barat

14. Kabupaten Pesisir Selatan

15. Kabupaten Sijunjung

16. Kabupaten Solok

17. Kabupaten Solok Selatan

18. Kabupaten Tanah Datar

Baca juga: Jemaah di Tempat Ibadah Wilayah PPKM Level 3 Dibatasi 20 Orang

Riau

1. Kabupaten Bengkalis

2. Kabupaten Indragiri Hilir

3. Kabupaten Indragiri Hulu

4. Kabupaten Kampar

5. Kabupaten Kepulauan Meranti

6. Kota Dumai

7. Kabupaten Kuantan Singingi

8. Kabupaten Pelalawan

9. Kabupaten Rokan Hilir

10. Kabupaten Rokan Hulu

11. Kabupaten Siak

Baca juga: Di Wilayah PPKM Level 3, Pasar Boleh Buka sampai Pukul 17.00

Kepulauan Riau

1. Kabupaten Bintan

2. Kabupaten Karimun

3. Kabupaten Kepulauan Anambas

4. Kabupaten Lingga

5. Kabupaten Natuna

 

Jambi

1. Kabupaten Batanghari

2. Kabupaten Bungo

3. Kabupaten Kerinci

4. Kota Sungai Penuh

5. Kabupaten Kabupaten Merangin

6. Kabupaten Muaro Jambi

7. Kabupaten Sarolangun

8. Kabupaten Tanjung Jabung Barat

9. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

10. Kabupaten Tebo

 

Sumatera Selatan

1. Kabupaten Banyuasin

2. Kota Pagar Alam

3. Kota Prabumulih

4. Kabupaten Lahat

5. Kabupaten Muara Enim

6. Kabupaten Musi Rawas Utara

7. Kabupaten Ogan Ilir

8. Kabupaten Ogan Komering Ulu

9. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

10. Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

11. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

 

Kepulauan Bangka Belitung

1. Kabupaten Bangka

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com