JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang PPKM Level 4 di Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 25 Juli 2021 itu mengatur tentang operasional perkantoran sektor esensial dan kritikal, tempat usaha, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
Baca juga: Pemerintah Perpanjang PPKM, Pimpinan DPR: Masyarakat Mohon Bersabar
Berikut aturannya lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar baik di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan customer dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Masih Banyak Pengendara Tak Bawa STRP di Pos Penyekatan Kalimalang
4. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
5. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin
Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
Serta 10 persen untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Berikan Bantuan Beras 10 Kilogram Per Keluarga untuk 28,8 Juta KPM
6. Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
7. Sektor kritikal seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
8. Sektor kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi
terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik, utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100 persen maksimal staf.
Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen persen maksimal staf WFO.
Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah Selama PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021
9. Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
10. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
11. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
12. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Epidemiolog Dorong Perbanyak Jumlah Testing
13. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan
maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
14. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup
baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
15. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dengan memperhatikan poin ke 9 dan 14.
16. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik atau tempat konstruksi dan
lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
17. Tempat ibadah seperti Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Pasar Tanah Abang Kembali Dibuka
18. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area
publik lainnya ditutup sementara.
19. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sepert lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
ditutup sementara.
20. Transportasi umum kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
21. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3
Juga menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Syarat kartu vaksin, PCR dan antigen hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali. Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek dan untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
22. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar
rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshield tanpa menggunakan masker.
23. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan PoskoPosko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.