Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 25/07/2021, 07:50 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission menyorot langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih pada 28 Juni 2021 lalu.

Anggota tim Peneliti Dewi Keadilan, Feri Amsari mengatakan, tindakan aktvis Greenpeace Indonesia yang menyorot laser bertuliskan "#Mosi TidakPercaya" dan "Berani Jujur, Pecat!" ke gedung KPK tidak bisa dipidana.

"Dalam kasus menyorot laser berteks kepada gedung KPK sudah dapat dipastikan tidak akan ditemukan corpus delicti (the body of crime) atau asas yang memastikan bahwa perlu dipastikan memang telah terjadi perbuatan pidana sebelum seseorang dituduh telah melakukan perbuatan pidana," kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: KPK Laporkan Aksi Laser, Kontras: Makin Jauh dari Rakyat, Hilang Fokus Tangani Korupsi

Feri menjelaskan bahwa, pemidanaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan memidana.

Lebih rinci Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa criminalization adalah sebuah proses yang dibangun untuk membuat seseorang menjadi kriminal [the process by which a person develops into a criminal, 9th edition, hlm. 431].

Namun, kata Feri, memidanakan orang tidak dapat sesuka hati aparat penegak hukum.

Undang-Undang membatasi agar aparat atau penyelenggara negara tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk memidanakan pihak-pihak yang tidak disukainya.

Itulah, kata dia, tujuan dari lahirnya asas legalitas; seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Sikapi Aksi Tembak Laser, Sempat Apresiasi, Akhirnya Melapor ke Polisi

Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) KUHP mengatur, “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

"Sederhananya, jika seseorang dituduhkan mencuri, maka sudah dipastikan dulu bahwa memang ada barang yang hilang," ujar Feri.

"Jika seseorang dituduhkan membunuh, maka perlu dipastikan ada mayat terlebih dulu yang penyebab kematiannya karena perbuatan seseorang," kata dia.

Feri pun mempertanyakan pelaporan KPK tersebut, apalagi jika KPK mengadukan bahwa telah terjadi perbuatan yang menimbulkan terganggunya ketertiban dan kenyamanan di kantor KPK.

Baca juga: Laporkan Aksi Penembakan Laser, KPK: Ada Potensi Ganggu Ketertiban

Maka, pertanyaannya adalah ketertiban yang siapa yang terganggu oleh lampu laser yang bahkan tidak merusak warna gedung KPK itu?.

Sebab, kata dia, KPK dan gedung KPK bukanlah orang yang memiliki rasa nyaman dan inginkan ketertiban. Apalagi, gedung KPK merupakan milik rakyat. Bukan milik orang-orang yang bekerja di KPK.

"Lalu, kenyamanan siapa yang sesungguhnya terganggu dengan laser yang bahkan tidak menimbulkan suara bising itu? Bandingkan dengan suara mobil atau suara para demonstran berbayar yang kerap hadir di depan KPK," ucap Feri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com