Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Laser ke Gedung Merah Putih Dinilai Tak Bisa Dipidanakan

Kompas.com - 25/07/2021, 07:50 WIB
Irfan Kamil,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission menyorot langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melaporkan aksi tembak laser ke Gedung Merah Putih pada 28 Juni 2021 lalu.

Anggota tim Peneliti Dewi Keadilan, Feri Amsari mengatakan, tindakan aktvis Greenpeace Indonesia yang menyorot laser bertuliskan "#Mosi TidakPercaya" dan "Berani Jujur, Pecat!" ke gedung KPK tidak bisa dipidana.

"Dalam kasus menyorot laser berteks kepada gedung KPK sudah dapat dipastikan tidak akan ditemukan corpus delicti (the body of crime) atau asas yang memastikan bahwa perlu dipastikan memang telah terjadi perbuatan pidana sebelum seseorang dituduh telah melakukan perbuatan pidana," kata Feri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca juga: KPK Laporkan Aksi Laser, Kontras: Makin Jauh dari Rakyat, Hilang Fokus Tangani Korupsi

Feri menjelaskan bahwa, pemidanaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan memidana.

Lebih rinci Black’s Law Dictionary menjelaskan bahwa criminalization adalah sebuah proses yang dibangun untuk membuat seseorang menjadi kriminal [the process by which a person develops into a criminal, 9th edition, hlm. 431].

Namun, kata Feri, memidanakan orang tidak dapat sesuka hati aparat penegak hukum.

Undang-Undang membatasi agar aparat atau penyelenggara negara tidak memanfaatkan kekuasaannya untuk memidanakan pihak-pihak yang tidak disukainya.

Itulah, kata dia, tujuan dari lahirnya asas legalitas; seseorang tidak dapat dihukum kecuali telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPK Sikapi Aksi Tembak Laser, Sempat Apresiasi, Akhirnya Melapor ke Polisi

Ketentuan Pasal 1 Ayat (1) KUHP mengatur, “suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.”

"Sederhananya, jika seseorang dituduhkan mencuri, maka sudah dipastikan dulu bahwa memang ada barang yang hilang," ujar Feri.

"Jika seseorang dituduhkan membunuh, maka perlu dipastikan ada mayat terlebih dulu yang penyebab kematiannya karena perbuatan seseorang," kata dia.

Feri pun mempertanyakan pelaporan KPK tersebut, apalagi jika KPK mengadukan bahwa telah terjadi perbuatan yang menimbulkan terganggunya ketertiban dan kenyamanan di kantor KPK.

Baca juga: Laporkan Aksi Penembakan Laser, KPK: Ada Potensi Ganggu Ketertiban

Maka, pertanyaannya adalah ketertiban yang siapa yang terganggu oleh lampu laser yang bahkan tidak merusak warna gedung KPK itu?.

Sebab, kata dia, KPK dan gedung KPK bukanlah orang yang memiliki rasa nyaman dan inginkan ketertiban. Apalagi, gedung KPK merupakan milik rakyat. Bukan milik orang-orang yang bekerja di KPK.

"Lalu, kenyamanan siapa yang sesungguhnya terganggu dengan laser yang bahkan tidak menimbulkan suara bising itu? Bandingkan dengan suara mobil atau suara para demonstran berbayar yang kerap hadir di depan KPK," ucap Feri.

Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut menyuarakan keadilan bagi 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, juga menyampaikan pesan untuk menyelamatkan lembaga anti korupsi dari cengkraman oligarki. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww. Aktivis Greenpeace menembakan sunar laser yang bertuliskan #ReformasiHabisdiKorupsi saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). Aksi tersebut menyuarakan keadilan bagi 51 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan, juga menyampaikan pesan untuk menyelamatkan lembaga anti korupsi dari cengkraman oligarki. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Kenyamanan dan ketertiban menurut tim Peneliti Dewi Keadilan Social Justice Mission sangat ambigu. Apalagi, jika seluruh tindakan orang berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Maka, bisa jadi KPK dapat memidanakan seluruh orang yang memberikan laporan yang bertumpuk-tumpuk kepada KPK.

Sebab, bisa jadi itu membuat tidak nyaman bagi orang-orang di KPK, khususnya pimpinan KPK.

"Janggal jika aparat penegak hukum merasa terganggu dengan sinar laser berteks itu padahal lebih banyak yang mengekritik KPK sebagai lembaga dengan perbuatan dan kritik secara terbuka dengan menggunakan kalimat yang sama dengan bunyi teks laser tersebut," ucap Feri.

"Apakah KPK akan melaporkan seluruh orang tersebut? Apakah tugas KPK telah berganti menjadi lembaga yang memidanakan ekspresi publik?" kata dia.

Baca juga: Greenpeace Indonesia Heran Dilaporkan KPK ke Polisi gara-gara Tembakan Laser

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, laporan pelaseran ke Gedung Merah Putih KPK ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut telah dilayangkan oleh Biro Umum KPK.

KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK. Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan objek vital nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com