JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses alih status sebagai aparatur sipil negara (ASN) berlanjut.
Terbaru, Ombudsman Republik Indonesia menyatakan bahwa terdapat pelanggaran maladministrasi dalam proses TWK. Hal itu karena KPK membebastugaskan 75 pegawainya yang dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan.
Ombudsman juga menyatakan bahwa KPK telah mengabaikan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait TWK. Sebab, sebelumnya Presiden menyampaikan bahwa TWK tidak bisa serta merta dijadikan dasar pemberhentian.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Nyatakan Firli Bahuri Tak Tambahkan Pasal tentang TWK
Presiden pun didesak untuk turun tangan langsung membatalkan keputusan KPK terkait pemberhentian pegawai yang tidak lolos TWK.
Namun demikian, hingga kini Presiden masih bungkam terkait rekomendasi Ombudsman atau permintaan agar polemik terkait 75 pegawai KPK segera diselesaikan.
Selama polemik TWK berlangsung, Jokowi hanya satu kali membuat pernyataan.
Namun, permintaan Jokowi agar alih status pegawai sesuai putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak merugikan siapa pun pun tidak ditaati, sehingga 75 pegawai KPK tetap terancam diberhentikan.
Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...
Berikut paparannya:
Pernyataan Jokowi
Pernyataan Presiden terkait TWK pertama kali disampaikan ke hadapan publik pada 17 Mei 2021.
Jokowi berkomentar setelah sepuluh hari Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 652 Tahun 2021 yang berisi pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Saat itu, Jokowi menyatakan bahwa TWK tidak bisa serta merta jadi dasar pemberhentian pegawai KPK yang tak lolos.
Hasil TWK, kata dia, seharusnya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK ke depan, baik terhadap individu maupun institusi.
"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Saat Jokowi Tolak TWK Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK...