Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Pimpinan Lembaga Negara Langgar Prosedur Pembentukan Peraturan KPK soal TWK

Kompas.com - 21/07/2021, 21:15 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pembentukan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Pelanggaran terkait pembentukan dasar hukum tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilakukan oleh lima pimpinan lembaga negara.

Adapun, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Penyimpangan prosedur terkait kehadiran pimpinan, sesuatu yang tidak ada dan tidak diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM," ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Ombudsman: SK Penonaktifan Pegawai KPK Bertentangan dengan Putusan MK

Lima pimpinan lembaga negara yang disebut melanggar prosedur yakni Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Menurut Endi, pelanggaran prosedur terjadi saat proses harmonisasi Perkom.

Ia menjelaskan, berdasarkan Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018, proses harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Non Kementerian atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural mestinya dihadiri oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tiap lembaga.

Namun, berdasarkan penyelidikan Ombudsman, proses harmonisasi pada 26 januari 2021 dihadiri langsung oleh para pimpinan lembaga, bukan JPT, pejabat administrator ataupun perancang.

"Sesuatu yang luar biasa, harmonisasi itu levelnya pada JPT yang terjadi selama ini. Tapi untuk proses Perkom, dihadiri oleh pimpinan lembaga. Padahal levelnya adalah menyusun peraturan KPK," tutur dia.

Baca juga: Ombudsman: KPK Abaikan Pernyataan Presiden Jokowi soal TWK

Endi mengatakan, kehadiran pimpinan lembaga negara biasanya diwajibkan saat proses harmonisasi rancangan undang-undang (RUU) ketika pembahasan di DPR.

Namun, kelima pimpinan lembaga negara itu hadir dalam proses harmonisasi peraturan KPK yang tingkatnya di bawah undang-undang.

"Jika harmonisasi rancangan undang-undang, para pimpinan lembaga bisa hadir, agar memastikan yang disusun itu tepat ketika berada pada pembahasan di DPR, tapi ini peraturan KPK," imbuhnya.

Selain itu, Endi menuturkan, lima pimpinan lembaga negara itu tidak menandatangani berkas acara proses harmonisasi.

Penandatanganan berkas acara justru dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak hadir dalam proses harmonisasi, yaitu para JPT masing-masing lembaga.

"Justru mereka yang tidak hadir, yaitu adalah Kepala Biro Hukum KPK, dan Direktur Pengundangan di Kemenkumham," kata Endi.

"Sekali lagi, yang hadir adalah para pimpinan, yang menyusun dan menandatangani adalah mereka yang tidak hadi," ucapnya.

Baca juga: Temukan Malaadministrasi Proses TWK, Ombudsman: KPK Harus Koreksi Proses Alih Status Pegawai KPK

 

Oleh sebab itu, Ombudsman juga menyatakan lima pimpinan lembaga negara itu melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Penyalahgunaan wewenang, (karena) penandatanganan berita acara justru dilakukan oleh pihak yang tidak hadir dalam rapat harmonisasi," ujar Endi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com