JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri tidak melakukan penambahan pasal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Hal itu diungkap setelah Dewas melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK atas penambahan pasal dalam TWK.
"Tidak benar dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata Anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti
Harjono menjelaskan bahwa Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2020 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Biro SDM.
Ketentuan mengenai TWK itu, kata dia, telah tercantum dalam Pasal 5 Ayat 4 draf Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 21 Januari yang dikirimkan oleh Sekjen melalui Nota Dinas Nomor: 44/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Kemudian, perkom tersebut disetujui oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial dalam lembar disposisi pimpinan nomor: LD-162/02.intern/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang selanjutnya disempurnakan dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021.
Ketentuan mengenai TWK, kata Harjono, merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalan rapat tanggal 9 Oktober 2020.
Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Batalkan Keputusan KPK Terkait TWK
Dalam rapat harmonisasi, Kemenpan-RB dan BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengenai setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah dan tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan menandatangani surat pernyataan.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020, tidak cukup bukti," ucap Harjono.
Sementara itu, Dewas juga tidak melanjutkan dugaan pelanggaran etik terhadap lima pimpinan KPK ke persidangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewas menilai, dugaan pelanggaran etik tersebut tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik.
"Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik, dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, sebagaimana disampaikan dalam surat pengaduan kepada Dewas tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhinya syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca juga: Malaadministrasi TWK, KPK Tetap Laksanakan Diklat Wawasan Kebangsaan
Dewas menyatakan, seluruh laporan pegawai tentang pelanggaran etik lima komisioner KPK itu tidak memiliki dasar untuk dilanjutkan ke sidang etik. Bahkan, buktinya yang diberikan dinilai tidak jelas.
Selain itu, Dewas pun tidak menemukan bukti pimpinan KPK tidak memberitahu konsekuensi gagal dalam pelaksanaan TWK.
Berdasarkan temuan Dewas, pimpinan KPK sudah menyosialisasikan kepada pegawai tentang TWK dan konsekuensinya.
Dewas juga telah memeriksa terlapor, pelapor, perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemenpan-RB, dan Kemenkum HAM.
Untuk diketahui, semua pimpinan KPK dilaporkan perwakilan 75 pegawai yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) ke Dewan Pengawas.
Pimpinan KPK diduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, dinilai tidak jujur saat sosialisasi dari TWK.
Kedua, diduga mendukung adanya soal yang berbau pornografi dalam TWK dan terakhir, diduga bertindak sewenang-wenang dalam membebastugaskan para pegawai.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.