Jokowi menyebutkan, apabila masih terdapat kekurangan pada pegawai yang tak lolos tes, maka dapat dilakukan perbaikan melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan baik di level individual maupun organisasi.
Terkait hal ini, presiden mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK.
"Bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ujarnya.
Baca juga: Dewas: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 5 Pimpinan KPK soal TWK Tak Cukup Bukti
Jokowi pun memerintahkan para para pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN RB, dan Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Ia ingin agar tindak lanjut itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ia sampaikan.
"Pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara, ASN, harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," kata Jokowi kala itu.
Baca juga: Pusako: Temuan Ombudsman soal Malaadministrasi TWK Dapat Jadi Alat Bukti yang Kuat
Diabaikan KPK, BKN, dan Kemenpan RB
Pernyataan presiden terkait TWK ternyata tidak menghentikan upaya KPK untuk membebastugaskan pegawainya yang sebelumnya dinyatakan tak lolos tes.
Delapan hari pasca pernyataan Jokowi atau 25 Mei 2021, KPK mengumumkan pemberhentian 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi antara pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB).
Dari total 75 pegawai yang tak lolos tes, hanya 24 orang yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers, dikutip dari siaran Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Pakar Hukum: Presiden Jokowi Bisa Batalkan Keputusan KPK Terkait TWK