"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ujar Kurnia.
Kedua, Pasal 20 UU KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut bertanggung jawab kepada publik.
Baca juga: Tindakan KPK Laporkan Aksi Tembakan Laser Dinilai Otoriter dan Anti-kritik
Maka dari itu, menurut Kurnia, semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi.
Ketiga, pelapor yang diduga keras pegawai KPK telah melanggar kode etik, tepatnya Pasal 7 Ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.
Adapun PerDewas tersebut dinyatakan bahwa "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan."
"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," tutur Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.