"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional," ucap Ali.
Ali mengungkapkan bahwa, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital dari Polres Jakarta Selatan yang berjaga saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
Namun, pihak yang melakukan pelaseran ke Gedung Merah Putih itu tetap melakukan aksinya, bahkan berpindah-pindah lokasi.
Baca juga: KPK Laporkan Peristiwa Penyinaran Laser ke Polisi
Selain itu, menurut Ali, kegiatan yang dilakukan pihak eksternal tersebut dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan dan tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut.
"Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya," kata Ali.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," tutur dia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin mengaku heran dengan pelaporan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak kepolisian.
"Kami baru dapat kabar dari teman-teman jurnalis dan kami belum tahu kalau dilaporkan, dan kami belum dapat surat apa-apa," ungkap Asep saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Asep mengaku, pihaknya merasa bingung pada pelaporan itu. Pasalnya, pihak KPK tampak memberikan apresiasi atas aksi penembakan laser tersebut.
"Agak aneh juga karena sebelumnya setelah aksi kan ada pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang meresponsnya dan mengapresiasi karena dianggap sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi," terangnya.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada Selasa (20/7/2021), menilai tindakan pelaporan itu merupakan bukti bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menjadi lembaga yang otoriter dan anti kritik.
Selain itu, menurut Kurnia, langkah pelaporan ke kepolisian juga kian menggambarkan ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.
Setidaknya, kata Kurnia, ada tiga alasan yang harus dilihat lebih lanjut menanggapi pelaporan KPK ke Polres Jakarta Selatan.
Pertama, Indonesia menganut sistem demokrasi yang telah dituangkan dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."