Tembakan laser tersebut membentuk kalimat kritik kepada KPK yang dilakukan kelompok masyarakat sipil #BersihkanIndonesia yang berasal dari Greenpeace Indonesia.
Kalimat yan dibentuk laser itu misalnya, "Berani Jujur Pecat!", "Mosi Tidak Percaya", dan "Rakyat Sudah Mual".
Sempat Apresiasi
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi semua pihak yang senantiasa mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena kami sadari betul bahwa setiap bagian masyarakat punya perannya masing-masing untuk ikut mendukung pemberantasan korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
KPK, kata Ali, tidak pernah bosan-bosan terus mengajak masyarakat melalui jargon-jargon antikorupsi, di antaranya "Berani Jujur Hebat".
Ali pun menyebutkan, jujur dan delapan nilai antikorupsi lainnya merupakan sikap dasar yang harus kita tanamkan dengan sungguh-sungguh agar tak terjerumus pada korupsi.
"Masyarakat tentu masih ingat dengan sembilan nilai antikorupsi, bukan? Jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil," kata Ali.
"Jadi mengenai jargon Berani Jujur Pecat, kami rasa yang tepat Berani Jujur Hebat," tutur dia.
Lapor Polisi
Kini, KPK melaporkan peristiwa penyinaran laser ke Gedung Merah Putih itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Ali mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan oleh Biro Umum KPK.
"Benar, KPK melalui Biro Umum telah melakukan koordinasi dan pelaporan ke Polres Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
"Terkait dengan peristiwa penyinaran laser ke arah Gedung KPK pada tanggal 28 Juni 2021 sekitar pukul 19.05 WIB oleh pihak eksternal," ucap dia.
KPK menilai, aksi penyinaran laser tersebut memiliki potensi kesengajaan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK.
Apalagi, Gedung Merah Putih KPK merupakan obyek vital nasional.
"Kami menilai telah ada potensi kesengajaan melakukan gangguan ketertiban dan kenyamanan operasional perkantoran KPK sebagai objek vital nasional," ucap Ali.
Ali mengungkapkan bahwa, petugas keamanan KPK dan pengamanan objek vital dari Polres Jakarta Selatan yang berjaga saat itu telah melarang dan mengingatkan kepada pihak-pihak eksternal tersebut.
Namun, pihak yang melakukan pelaseran ke Gedung Merah Putih itu tetap melakukan aksinya, bahkan berpindah-pindah lokasi.
Selain itu, menurut Ali, kegiatan yang dilakukan pihak eksternal tersebut dilaksanakan di luar waktu yang ditentukan dan tidak memiliki izin dari aparat yang berwenang.
Oleh karena itu, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan atas pelaporan tersebut.
"Saat ini, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Selatan untuk menindaklanjutinya," kata Ali.
"Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," tutur dia.
Respons Greenpeace
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komaruddin mengaku heran dengan pelaporan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak kepolisian.
"Kami baru dapat kabar dari teman-teman jurnalis dan kami belum tahu kalau dilaporkan, dan kami belum dapat surat apa-apa," ungkap Asep saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Asep mengaku, pihaknya merasa bingung pada pelaporan itu. Pasalnya, pihak KPK tampak memberikan apresiasi atas aksi penembakan laser tersebut.
"Agak aneh juga karena sebelumnya setelah aksi kan ada pernyataan dari Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang meresponsnya dan mengapresiasi karena dianggap sebagai dukungan terhadap pemberantasan korupsi," terangnya.
Otoriter dan anti kritik
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada Selasa (20/7/2021), menilai tindakan pelaporan itu merupakan bukti bahwa KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri telah menjadi lembaga yang otoriter dan anti kritik.
Selain itu, menurut Kurnia, langkah pelaporan ke kepolisian juga kian menggambarkan ketidakmampuan KPK dalam menutupi skandal penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan.
Setidaknya, kata Kurnia, ada tiga alasan yang harus dilihat lebih lanjut menanggapi pelaporan KPK ke Polres Jakarta Selatan.
Pertama, Indonesia menganut sistem demokrasi yang telah dituangkan dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
"Jadi, pelaporan itu dapat dianggap sebagai upaya untuk memberangus demokrasi," ujar Kurnia.
Kedua, Pasal 20 UU KPK menyebutkan bahwa lembaga antirasuah tersebut bertanggung jawab kepada publik.
Maka dari itu, menurut Kurnia, semestinya aksi tersebut dipandang sebagai respons masyarakat atas problematika KPK yang harus dijawab, bukan justru melaporkan ke polisi.
Ketiga, pelapor yang diduga keras pegawai KPK telah melanggar kode etik, tepatnya Pasal 7 Ayat (2) huruf d Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020.
Adapun PerDewas tersebut dinyatakan bahwa "Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Profesionalisme, setiap Insan Komisi dilarang: merespons kritik dan saran secara negatif dan berlebihan."
"Untuk itu, Dewan Pengawas mesti segera bertindak menyikapi pelaporan ini," tutur Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/21/07060041/kpk-sikapi-aksi-tembak-laser-sempat-apresiasi-akhirnya-melapor-ke-polisi