Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti LIPI Pesimistis Implementasi UU Otsus Papua Baru akan Berjalan Baik

Kompas.com - 17/07/2021, 12:08 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Cahyo Pamungkas pesimistis, implementasi Revisi Undang-Undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang baru disahkan DPR akan berjalan dengan baik dan diterima oleh seluruh orang asli Papua.

Pasalnya, ia menilai, penyusunan RUU tersebut belum memberikan ruang dialog hingga kepada pihak yang menginginkan Papua merdeka.

"Saya ingin mengatakan bahwa kalau saya sendiri, ya kita kan boleh ya pesimis atau optimis. Kalau saya mungkin lebih banyak pesimis, mohon maaf. Karena penelitian-penelitian sebelumnya, sebagus-bagusnya Otsus Papua itu tidak dihasilkan melalui dialog dengan kelompok-kelompok yang ingin merdeka," kata Cahyo dalam diskusi virtual Smart FM Perspektif Indonesia bertajuk "Menakar Otonomi Khusus di Papua", Sabtu (17/7/2021).

Ia menjelaskan, pada penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Muridan S Widjojo dan peneliti lainnya, seharusnya Otsus Papua melibatkan dialog dengan kelompok tersebut.

Baca juga: Komnas HAM Kritik Ketentuan Pemekaran di UU Otsus Papua

Cahyo pun membandingkan perbedaan antara Otsus Papua dan Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh atau Otsus Aceh yang ditetapkan atau disusun berdasarkan MoU Helsinki.

"Oleh karena itu, konsekuensinya Otsus itu tidak memiliki legitimasi yang cukup kuat terutama di kalangan kelompok-kelompok yang selama ini ingin merdeka," jelasnya.

Penilaian kedua, menurut Cahyo, tidak adanya komitmen pemerintah untuk melaksanakan UU Otsus Papua yang selama ini berjalan.

Hal tersebut ia buktikan dengan memaparkan sejumlah fakta yang masih menjadi persoalan di Papua. Persoalan ini diungkap oleh mereka yang kontra terhadap RUU Otsus Papua.

Pertama, disebutnya bahwa pemerintah dan DPR tidak memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh rakyat Papua melalui mekanisme evaluasi menyeluruh terkait Otsus Papua.

"Misalnya, saya kira, Pansus memang telah bertemu dengan orang asli Papua, tetapi apakah Pansus juga mengakomodasi ide dan gagasan mereka? Misalnya terkait dengan kekerasan politik, mengenai akar persoalan bagaimana mencegah pelanggaran HAM atau kekerasan di Papua. Bagaimana menyelesaikan masalah pelurusan sejarah, marginalisasi, diskriminasi, rasisme yang terjadi di kalangan orang Papua," terang dia.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Pemenuhan HAM di UU Otsus Papua Masih Tanda Tanya

Terkait apakah Otsus Papua mampu menurunkan angka kekerasan politik di Papua, menurut dia, keberadaan UU itu menambah angka kekerasan.

Menurutnya, selama 20 tahun berjalan, terlebih sejak 2017, angka kekerasan politik di Papua terus meningkat.

"Justru angka kekerasan itu meningkat sejak 2017, kekerasan dan konflik itu terjadi dan meningkat antara OPM (Organisasi Papua Merdeka), TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), dengan TNI-Polri. Konflik di Nduga, Intan Jaya, dan terakhir di Puncak," ungkap Cahyo.

Konflik tersebut, tambah Cahyo, telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa baik TNI-Polri, OPM-TPNBP, dan juga masyarakat sipil.

Lebih lanjut, Cahyo menilai belum ada evaluasi total oleh pemerintah terkait pelaksanaan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Padahal, menurutnya evaluasi itu perlu untuk mengawal Otsus yang baru ke depannya.

Di sisi lain, Cahyo mengusulkan agar RUU itu seharusnya memasukkan atau mementingkan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas tanah.

"Hal ini sangat penting, tanah mereka menjadi lahan kelapa sawit, dan menjauhkan mereka dari habitat ekologisnya. Ini terkait dengan masa depan kelanjutan hak hidup orang Papua," ujarnya.

Baca juga: Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen

Cahyo berharap, implementasi UU Otsus Papua dapat lebih banyak mendengarkan aspirasi orang asli Papua. Hal itu harus dilakukan melalui dialog baik mereka yang mendukung Otsus maupun menolaknya.

"Bagaimana implementasi Otsus ini agar sesuai dapat melindungi harkat dan martabat orang asli Papua," harap Cahyo.

Diketahui, DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Bagi Provinsi Papua.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 yang dilaksanakan pada Kamis (15/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com