JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Amiruddin mengatakan, revisi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (UU Otsus Papua) yang telah disahkan oleh DPR mengandung dua pesan.
Pesan pertama adalah pembaharuan komitmen antara pemerintah dan DPR sebagai penyusun undang-undang. Kedua adalah harapan-harapan akan adanya perubahan menjadi lebih baik ke depan.
"Kedua hal itu sangat ditentukan oleh orang-orang yang akan melaksanakannya," kata Amiruddin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Dana Otsus Papua Naik Jadi 2,25 Persen
Ia berpandangan, apabila pemerintah sebagai pelaksana UU tak merasa memiliki UU tersebut, maka tujuan atau harapan tidak akan tercapai, termasuk melindungi atau menyelesaikan persoalan HAM.
Terlebih, menurut dia, jika pemerintah tidak konsisten dengan harapan-harapan yang menjadi semangat terciptanya undang-undang baru.
"Jika orang pelaksana itu tidak merasa memiliki UU tersebut dan tidak konsisten dengan harapan-harapan yang tertulis dalam UU, maka ya UU itu hanya ada dalam kertas itu saja," kata Amiruddin.
Di samping itu, Amiruddin mengomentari terkait perlindungan dan pemenuhan terhadap HAM ketika UU Otsus Papua sudah diundangkan.
Baca juga: Komnas HAM Tidak Berharap RANHAM Bisa Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Ia mengaku belum dapat berkomentar akan berjalan seperti apa nantinya UU Otsus Papua terhadap perlindungan dan pemenuhan HAM.
"Tentu masih tanda tanya. Namun, jika ada komitmen dan konsisten, tentu perlindungan itu akan terwujud. Nah, kita tunggu saja reaksi dari berbagai pihak di Papua," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM sudah ada aturan mainnya sendiri, termasuk persoalan di Papua.
Untuk itu, Amiruddin berharap UU Otsus Papua yang baru nanti dapat mendorong perlindungan HAM serta penyelesaian pelanggaran HAM di Papua.
Namun, kata dia, hal itu dapat terwujud sekali lagi dengan catatan, apabila pemerintah selaku pelaksana UU memiliki perhatian untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di Bumi Cenderawasih itu.
"UU ini baru bisa mendorong untuk itu, jika pihak-pihak yang menjalankan UU ini memiliki perhatian pada penyelesaian pelanggaran HAM," ujar dia.
Baca juga: Komnas HAM Desak Mensos Risma Minta Maaf dan Kirim Pegawai Terbaiknya ke Papua