JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah disahkan di DPR mengatur pembentukan badan khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan otonomi khusus.
Melihat draf RUU yang diterima Kompas.com, badan tersebut akan dipimpin oleh Wakil Presiden dan bertugas langsung kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Pasal 68A RUU Otsus Papua.
"Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 68A ayat (1).
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan, Mendagri Sebut Pemerintah Akan Susun PP
Selanjutnya, pada ayat (2) pasal tersebut mengungkapkan bahwa Badan khusus itu akan dikomandoi oleh Wakil Presiden.
"Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa anggota dengan susunan sebagai berikut: Wakil Presiden sebagai Ketua," bunyi ayat (2) Pasal 68A.
Kemudian, Wakil Presiden diketahui akan dibantu oleh tiga anggota yang merupakan menteri dalam pemerintahan.
Adapun menteri-menteri itu di antaranya menteri dalam negeri, menteri perencanaan pembangunan nasional (PPN), dan menteri keuangan.
Selain itu, Wakil Presiden juga akan dibantu oleh satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggota.
Baca juga: RUU Otsus Papua Disahkan DPR dengan 18 Pasal yang Diubah, Apa Saja?
Ayat (3) Pasal 68A mengungkapkan bahwa akan dibentuk pula lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua untuk mendukung pengawasan pelaksanaan otsus.
"Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua," bunyi ayat (3).
Untuk selanjutnya, berdasarkan draf tersebut, ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini sebagaimana tertuang dalam ayat (4) Pasal 68A.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan, pihaknya telah memberikan nama dari badan khusus tersebut yaitu Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).
Baca juga: UU Otsus Papua Disahkan, Ketua DPR: Sangat Ditunggu Masyarakat di Papua
Komarudin berpandangan, kehadiran badan khusus ini karena Pansus dan pemerintah menyadari adanya banyak program yang dilakukan di kementerian/lembaga di Papua tidak sinkron dan harmonis.
"Oleh karena itu, kehadiran Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BKP3) yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," jelasnya dalam rapat paripurna, Kamis (15/7/2021).
Komarudin juga menegaskan bahwa Pansus memberikan penekanan agar lembaga kesekretariatan berada di Papua.
Menurut dia, hal tersebut juga merupakan simbol menghadirkan Istana di Papua, sebagaimana dicita-citakan Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.