Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Berbayar Rawan Korupsi, KPK Minta Tak Dilakukan di Kimia Farma dan Distribusi Vaksin Diperbaiki

Kompas.com - 14/07/2021, 11:54 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi masukan untuk pelaksanaan vaksinasi mandiri dan gotong royong untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan beberapa catatan terkait vaksin berbayar dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi dalam rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

"Saya hadir dalam rapat dan saya sampaikan pertimbangan, latar belakang, landasan hukum, rawan terjadi fraud, saran tindak lanjut," kata Firli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).

"Saya menyampaikan materi potensi fraud mulai dari perencanaan, pengesahan, implementasi dan evaluasi program," ucap dia.

Baca juga: Akan Jauh Lebih Baik Jejaring Apotek Kimia Farma Fasilitasi Vaksin Gratis..

Adapun dalam pembahasan vaksin mandiri berbayar itu, kata Firli, dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Selain itu, ada juga Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dalam rapat itu, Firli mengatakan, dirinya juga menyampaikan saran serta langkah-langkah strategis menyikapi potensi fraud, jika vaksin mandiri dilaksanakan berbayar ke masyarakat.

"Saya tentu tidak memiliki kapasitas untuk membuat keputusan. Saya ingin tidak ada korupsi," ucap Firli.

Firli pun menyampaikan sejumlah pandangan dan saran dalam rapat koordinasi tersebut.

Baca juga: Vaksin Berbayar dan Komersialisasi Pandemi

 

Pertama, KPK memahami permasalahan implementasi vaksinasi saat ini sekaligus mendukung upaya percepatan vaksinasi.

Kedua, penjualan vaksin gotong royong ke individu melalui Kimia Farma, meskipun sudah dilengkapi dengan permenkes, menurut KPK berisiko tinggi.

Misalnya dari sisi medis dan kontrol vaksin contohnya muncul reseller dan lain-lain, sebab  jangkauan Kimia Farma terbatas.

Ketiga, perluasan penggunaan vaksin gotong royong ke individu ini direkomendasikan hanya menggunakan vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan vaksin hibah, baik bilateral maupun skema COVAX.

Keempat, KPK juga meminta dibuka transparansi data alokasi dan penggunaan vaksin gotong royong by name, by address dan badan usaha.

Baca juga: Menkes Beberkan Kronologi Munculnya Rencana Vaksinasi Berbayar

Kelima, pelaksanaan hanya melalui lembaga/institusi yang menjangkau kabupaten/kota. Misalnya, rumah sakit swasta se-Indonesia atau kantor pelayanan pajak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com