Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Sebut Berita Acara Rapat Koordinasi Hasil TWK Sesuai Aturan

Kompas.com - 08/07/2021, 21:43 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menanggapi surat keberatan sejumlah pegawai KPK terkait terlibatnya sejumlah lembaga dalam tindak lanjut hasil TWK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"KPK tegaskan bahwa rapat koordinasi ini dan seluruh rangkaian pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah implementasi terhadap ketaatan asas dan ketentuan perundangan yang berlaku," kata Marwata dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Selidiki TWK Pegawai KPK, Komnas HAM Dalami Keterangan Pegawai yang Memenuhi Syarat

Marwata mengatakan, melalui surat tertanggal 30 Juni 2021, KPK telah memberikan jawaban secara lengkap dan jelas mengenai alasan tidak dapat memenuhi permintaan mencabut atau membatalkan berita acara rapat koordinasi tindak lanjut hasil asesmen TWK.

"Berita acara tersebut memuat kesepakatan secara umum terkait dengan tindak lanjut bagi pegawai yang lulus TWK, pegawai yang akan mengikuti diklat bela negara, dan pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat," ucap Marwata.

Marwata pun menegaskan bahwa berita acara itu merupakan kesepakatan para pihak terkait, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala Lembaga Administrasi Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan pimpinan KPK sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

"Bahwa kementerian/lembaga tersebut adalah delegasi wewenang dari Presiden untuk menyelenggarakan kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN," kata dia.

Baca juga: Hasil TWK Jadi Misteri, Eks Pimpinan KPK: Kesannya Sangat Kuat Ada yang Disembunyikan

Terkait dengan pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, Komisioner KPK ini memastikan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan tetap akan dilakukan secara independen.

"Kami berharap publik terus memberikan dukungannya kepada KPK dalam memerangi korupsi agar upaya bersama ini memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia," tutur Marwata.

Sebelumnya, Keterlibatan lembaga lain di luar KPK soal keputusan pemberhentian 51 pegawai yang tak lolos TWK dipertanyakan.

Menurut Hotman Tambunan, salah satu pegawai yang tak lolos TWK, keterlibatan lembaga lain dalam keputusan pemberhentian itu terlihat dalam berita acara rapat bersama pada 25 mei 2021.

Hotman menuturkan, keputusan pemberhentian pegawai itu ditandatangani juga oleh pimpinan lima lembaga, yakni KASN, LAN, Kemenpan RB, Kemenkumham, dan BKN.

“Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga," kata Hotman dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

"Padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK,” ucap dia.

Baca juga: Balas Surat Keberatan Pegawai, Pimpinan KPK Tolak Batalkan Berita Acara Tindak Lanjut Hasil TWK

Hotman mengatakan, sejumlah pegawai telah mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Kepala KASN.

Dalam surat keberatan itu, pegawai meminta agar pimpinan KPK , Menpan RB, Menkumham, Kepala BKN, Ketua LAN, Ketua KASN, segera mencabut atau membatalkan keputusan pemberhentian.

“Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untuk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK," ujar Hotman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com