Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kemacetan Jabodetabek, dan Ancaman bagi Perusahaan yang Nekat Buka

Kompas.com - 06/07/2021, 09:07 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lapor jika ada pemaksaan

Luhut menegaskan bahwa semua karyawan yang bekerja di sektor non-esensial harus WFH.

Baca juga: Luhut Minta Karyawan Lapor Jika Dipaksa Perusahaan untuk WFO Selama PPKM Darurat

Jika ada karyawan di sektor tersebut yang masih diminta bekerja dari kantor atau WFO, Luhut meminta mereka melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut.

Khusus bagi karyawan yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dapat diakses melalui ponsel.

Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat, perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat ini pun meminta Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja dari rumah, serta mewajibkan perusahaan untuk memberlakukan WFH kepada seluruh karyawan.

"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap dia. 

Pengecekan hingga sanksi

Untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat, Luhut meminta pemerintah daerah dan kepolisian melakukan pengecekan langsung.

Harus dipastikan bahwa perusahaan yang masih beroperasi dan menerapkan WFO bagi karyawannya merupakan perusahaan sektor non-esensial.

Baca juga: Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi

Jika didapati perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemda dan aparat keamanan diminta memberikan sanksi tegas.

"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com