Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Lapor jika ada pemaksaan
Luhut menegaskan bahwa semua karyawan yang bekerja di sektor non-esensial harus WFH.
Baca juga: Luhut Minta Karyawan Lapor Jika Dipaksa Perusahaan untuk WFO Selama PPKM Darurat
Jika ada karyawan di sektor tersebut yang masih diminta bekerja dari kantor atau WFO, Luhut meminta mereka melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing provinsi.
"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut.
Khusus bagi karyawan yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dapat diakses melalui ponsel.
Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat, perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah.
Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat ini pun meminta Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja dari rumah, serta mewajibkan perusahaan untuk memberlakukan WFH kepada seluruh karyawan.
"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap dia.
Pengecekan hingga sanksi
Untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat, Luhut meminta pemerintah daerah dan kepolisian melakukan pengecekan langsung.
Harus dipastikan bahwa perusahaan yang masih beroperasi dan menerapkan WFO bagi karyawannya merupakan perusahaan sektor non-esensial.
Baca juga: Luhut Minta Anies dan Kapolda Tertibkan Industri Non Esensial yang Masih Beroperasi
Jika didapati perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemda dan aparat keamanan diminta memberikan sanksi tegas.
"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.