Salin Artikel

PPKM Darurat, Kemacetan Jabodetabek, dan Ancaman bagi Perusahaan yang Nekat Buka

Sedianya, dilakukan pembatasan kegiatan pada berbagai sektor, mulai dari sektor usaha, pendidikan, retail, transportasi, wisata, seni/budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Upaya itu ditempuh demi menekan laju penularan virus corona yang belakangan melonjak di Indonesia.

Pada Senin (5/7/2021), bertambah 29.745 kasus baru Covid-19. Hal itu menyebabkan total kasus Covid-19 di Tanah Air kini mencapai 2.313.829 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Dalam periode yang sama, ada 558 pasien Covid-19 yang tutup usia, sehingga angka kematian akibat Covid-19 dihitung sejak awal pandemi mencapai 61.140 orang.

Lantas, apakah berbagai aturan pembatasan PPKM Darurat sudah berjalan optimal?

Nampaknya jawabannya belum memuaskan. Hal ini dibuktikan dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut bahwa jalanan Jabodetabek masih macet pada hari Senin pertama PPKM Darurat diterapkan atau 5 Juli 2021.

Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, jalanan di Jabodetabek masih dipenuhi warga yang melakukan mobilisasi untuk bekerja, baik di perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021) malam.

Selain kemacetan di jalan, Luhut mengungkap, KRL lintas Jabodetabek juga masih dipadati penumpang. Akibatnya, muncul kerumunan di berbagai titik.

Hal itu sangat disayangkan lantaran PPKM Darurat sebenarnya telah membatasi kegiatan di berbagai sektor.

Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah kepada seluruh karyawan.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lapor jika ada pemaksaan

Luhut menegaskan bahwa semua karyawan yang bekerja di sektor non-esensial harus WFH.

Jika ada karyawan di sektor tersebut yang masih diminta bekerja dari kantor atau WFO, Luhut meminta mereka melapor ke dinas ketenagakerjaan masing-masing provinsi.

"Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah," kata Luhut.

Khusus bagi karyawan yang bekerja di wilayah DKI Jakarta, bisa melaporkan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang dapat diakses melalui ponsel.

Luhut mengatakan, selama masa PPKM Darurat, perusahaan tidak bisa melakukan pemberhentian sepihak pada karyawannya yang bekerja dari rumah.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat ini pun meminta Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja dari rumah, serta mewajibkan perusahaan untuk memberlakukan WFH kepada seluruh karyawan.

"Jadi kalau dia tidak bekerja di kantor tapi bekerja dari rumah itu jangan sampai diberhentikan," ucap dia. 

Pengecekan hingga sanksi

Untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan PPKM Darurat, Luhut meminta pemerintah daerah dan kepolisian melakukan pengecekan langsung.

Harus dipastikan bahwa perusahaan yang masih beroperasi dan menerapkan WFO bagi karyawannya merupakan perusahaan sektor non-esensial.

Jika didapati perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, pemda dan aparat keamanan diminta memberikan sanksi tegas.

"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat berupa sanksi administratif hingga penutupan usaha.

"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diktum kesepuluh huruf b Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Tak main-main

Luhut mewanti-wanti seluruh pihak mematuhi aturan PPKM Darurat. Ia tidak ingin ada pihak yang menyepelekan kebijakan tersebut.

"Saya ingin, tidak boleh ada yang main-main mengenai ini, kita harus kompak mengenai ini," kata dia.

Luhut mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air belakangan sudah semakin parah.

Varian baru virus corona pun semakin cepat menyebar. Luhut menyebut, di Jakarta, penyebaran virus corona varian delta sudah mencapai 90 persen dari total kasus.

Perburukan kondisi itu diperkirakan masih akan terjadi dalam 10-12 hari ke depan.

"Mungkin tahun lalu orang yang kena Covid itu ada di luar lingkungan kita kebanyakan. Sekarang itu sudah banyak di lingkaran kita, jadi keadaan ini sudah parah," ujar Luhut.

Luhut menekankan agar seluruh pihak disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat serta protokol kesehatan pencegahan virus corona.

"Kalau (perburukan situasi) ini terus terjadi, saya kira akan mempersulit kita semua dan akan Anda menyumbang orang yang bisa cedera atau kena Covid karena ketidakdisiplinan saudara. Dan itu bisa saudaramu, bisa keluargamu, bisa anak istrimu, atau bisa dirimu sendiri," kata dia. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/09072451/ppkm-darurat-kemacetan-jabodetabek-dan-ancaman-bagi-perusahaan-yang-nekat

Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke