"Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian diktum kesepuluh huruf b Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Tak main-main
Luhut mewanti-wanti seluruh pihak mematuhi aturan PPKM Darurat. Ia tidak ingin ada pihak yang menyepelekan kebijakan tersebut.
"Saya ingin, tidak boleh ada yang main-main mengenai ini, kita harus kompak mengenai ini," kata dia.
Baca juga: Luhut: Tak Boleh Ada yang Main-main selama PPKM Darurat
Luhut mengingatkan bahwa situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air belakangan sudah semakin parah.
Varian baru virus corona pun semakin cepat menyebar. Luhut menyebut, di Jakarta, penyebaran virus corona varian delta sudah mencapai 90 persen dari total kasus.
Perburukan kondisi itu diperkirakan masih akan terjadi dalam 10-12 hari ke depan.
"Mungkin tahun lalu orang yang kena Covid itu ada di luar lingkungan kita kebanyakan. Sekarang itu sudah banyak di lingkaran kita, jadi keadaan ini sudah parah," ujar Luhut.
Luhut menekankan agar seluruh pihak disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat serta protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Kalau (perburukan situasi) ini terus terjadi, saya kira akan mempersulit kita semua dan akan Anda menyumbang orang yang bisa cedera atau kena Covid karena ketidakdisiplinan saudara. Dan itu bisa saudaramu, bisa keluargamu, bisa anak istrimu, atau bisa dirimu sendiri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.