Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P Ikhsan Yunus Bantah Minta Jatah Paket Bansos ke Juliari Batubara

Kompas.com - 21/06/2021, 20:54 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR sekaligus politisi PDI-P Ikhsan Yunus membantah pernah meminta paket pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Adapun Ikhsan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernah ada komunikasi dengan terdakwa (Juliari) terkait adanya paket-paket yang saudara minta ke menteri?" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021) dilansir dari tribunnews.com.

"Tidak pernah (meminta)," jawab Ikhsan.

Baca juga: Beri Kesaksian, Anggota DPR Ihsan Yunus Sebut Dirinya Ditanya soal Pengadaan Bansos

Namun, dalam kesaksiannya, Ikhsan mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Juliari.

Ikhsan mengatakan bahwa pertemuan itu tidak membahas tentang pengadaan bansos Covid-19.

"Seingat saya itu, saya bilang ke Pak Menteri, kita di DPR sudah 3 kali reses belum ada program. Jadi kata Pak Menteri, 'Ya sudah nanti ngomong lagi deh,' belum sempat bicara banyak karena ada kegiatan," kata Ikhsan.

Nama Ikhsan Yunus disebut dalam kesaksian yang diberikan anak buah Juliari Batubara yaitu Matheus Joko Santoso.

Dalam persidangan 7 Juni, Joko mengatakan bahwa Ikhsan dilibatkan oleh Juliari dalam pengadaan paket bansos tahap II yang berlangsung sejak Juli-Desember 2020.

Pelibatan itu dilakukan Juliari lantaran dirinya tidak puas dengan pendapatan fee dari perusahaan-perusahaan pengada paket bansos untuk dirinya.

Baca juga: Politikus PDI-P Ihsan Yunus Akan Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Dalam kesaksiannya, Joko mengatakan bahwa Juliari membagi 1,9 juta kuota paket bansos untuk dikoordinasi oleh dirinya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery, dan Ikhsan Yunus.

Ikhsan Yunus disebut Joko mendapat kuota 400.000 paket bansos yang pengaturannya dilakukan oleh Agustri Yogasmara dan Iman.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar dari perusahaan pengada bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Pada perkembangannya, diketahui Juliari meminta fee sebesar Rp 10.000 dan Rp 1.000 sebagai fee dan fee operasional untuk Kemensos dari para perusahaan penyedia.

Pengumpulan fee itu dilakukan melalui dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com