Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/06/2021, 20:54 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR sekaligus politisi PDI-P Ikhsan Yunus membantah pernah meminta paket pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.

Adapun Ikhsan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pernah ada komunikasi dengan terdakwa (Juliari) terkait adanya paket-paket yang saudara minta ke menteri?" kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/6/2021) dilansir dari tribunnews.com.

"Tidak pernah (meminta)," jawab Ikhsan.

Baca juga: Beri Kesaksian, Anggota DPR Ihsan Yunus Sebut Dirinya Ditanya soal Pengadaan Bansos

Namun, dalam kesaksiannya, Ikhsan mengakui bahwa dia pernah bertemu dengan Juliari.

Ikhsan mengatakan bahwa pertemuan itu tidak membahas tentang pengadaan bansos Covid-19.

"Seingat saya itu, saya bilang ke Pak Menteri, kita di DPR sudah 3 kali reses belum ada program. Jadi kata Pak Menteri, 'Ya sudah nanti ngomong lagi deh,' belum sempat bicara banyak karena ada kegiatan," kata Ikhsan.

Nama Ikhsan Yunus disebut dalam kesaksian yang diberikan anak buah Juliari Batubara yaitu Matheus Joko Santoso.

Dalam persidangan 7 Juni, Joko mengatakan bahwa Ikhsan dilibatkan oleh Juliari dalam pengadaan paket bansos tahap II yang berlangsung sejak Juli-Desember 2020.

Pelibatan itu dilakukan Juliari lantaran dirinya tidak puas dengan pendapatan fee dari perusahaan-perusahaan pengada paket bansos untuk dirinya.

Baca juga: Politikus PDI-P Ihsan Yunus Akan Dihadirkan Dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19

Dalam kesaksiannya, Joko mengatakan bahwa Juliari membagi 1,9 juta kuota paket bansos untuk dikoordinasi oleh dirinya, Ketua Komisi III DPR Herman Hery, dan Ikhsan Yunus.

Ikhsan Yunus disebut Joko mendapat kuota 400.000 paket bansos yang pengaturannya dilakukan oleh Agustri Yogasmara dan Iman.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima fee sebesar Rp 32,48 miliar dari perusahaan pengada bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020.

Pada perkembangannya, diketahui Juliari meminta fee sebesar Rp 10.000 dan Rp 1.000 sebagai fee dan fee operasional untuk Kemensos dari para perusahaan penyedia.

Pengumpulan fee itu dilakukan melalui dua anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan mantan Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Soal Minum Oralit saat Sahur, IDI: Bukan Sebuah Kebutuhan

Nasional
Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara

Nasional
Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium

Nasional
Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Kontras Dorong Komnas HAM Koordinasi dengan Kejati agar Kasus Fatia-Haris Tak Naik ke Persidangan

Nasional
Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Berkaca dari Kasus Haris Azhar dan Fatia, Kontras Desak Pasal Perlindungan Pembela HAM Masuk UU

Nasional
Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap 'Merayu' Parpol Lain untuk Gabung...

Terbentuknya Koalisi Pengusung Anies, Siap "Merayu" Parpol Lain untuk Gabung...

Nasional
Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasdem Buka Pintu Lebar bagi Partai yang Ingin Perkuat Koalisi Perubahan

Nasional
Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Tak Ragu Hadapi Koalisi Gendut, Nasdem: Pak Jokowi pada 2014 Koalisinya Juga Lebih Kurus

Nasional
Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Imigrasi Segera Deportasi Dua Turis Asal Polandia yang Berkemah Saat Hari Raya Nyepi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

[POPULER NASIONAL] Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama mulai 19 April | Wamenkumham Polisikan Keponakan

Nasional
Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 25 Maret Hari Memperingati Apa?

Nasional
Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Belajar Dari Kasus Haris-Fatia, Undang-Undang Belum Lindungi Para Pembela HAM

Nasional
Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Ungkap Kondisi Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, Panglima TNI: Sebenarnya Kondusif, Hanya Saja...

Nasional
Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Sudirman Said Sebut Tokoh NU Layak Jadi Cawapres Anies, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke