Ia berpandangan, negara dapat turut bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama Pinangki menjalani hukuman.
Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Kurangi Efek Jera bagi Koruptor
"Kalau dia memang punya anak kecil, negara kan juga bertanggung jawab untuk itu. Dan tanggung jawab pada anak kan bukan hanya pada ibu," katanya.
Charles mengatakan, pengurangan hukuman Pinangki menjadi empat tahun bukan solusi. Sebab, sang anak akan tetap ditinggalkan oleh ibunya.
Charles pun mengatakan, Pinangki semestinya mengukur risiko yang akan ia dapatkan ketika terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dia menegaskan sangat tidak adil jika kini negara dan publik harus berkompromi dengan situasi Pinangki sebagai seorang perempuan dan ibu.
"Apakah pada saat dia melakukan perbuatan dia tidak memikirkan dampak bagi anak dan keluarga? Begitu mendapatkan hukuman, negara dan publik dipaksa harus mengkompromikan kondisi yang bersangkutan dan ini jelas tidak adil," ujarnya.
Anggota divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut dia, putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki hingga lebih dari separuhnya benar-benar keterlaluan.
Senada dengan Charles, Kurnia mengatakan seharusnya hukuman terhadap Pinangki diperberat, karena ia merupakan seorang jaksa. Selain itu, lanjut Kurnia, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yaitu korupsi suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
"ICW merekomendasikan agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung menelusuri kejanggalan di balik putusan tersebut," kata dia.
Baca juga: Pusako: Hukuman Jaksa Pinangki Semestinya Diperberat, Bukan Dipangkas
Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pihaknya belum bisa bersikap. Sebab, mereka belum mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Kami belum menerima putusan PT," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, dikutip dari Tribunnews, Selasa (15/6/2021).
Riono mengatakan, pihaknya nanti akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Selanjutnya, jaksa menentukan apakah akan mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.