JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, pengurangan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan mengurangi efek jera terkait penerapan sanksi pidana terhadap koruptor.
Oleh sebab itu, Arsul menganggap wajar apabila pemangkasan hukuman Pinangki menjadi empat tahun banyak dikritisi oleh masyarakat dan pegiat antikorupsi.
"Wajar pula kemudian elemen masyarakat mengkritisinya, karena dengan penurunan vonis tersebut, maka efek jera dalam kasus serupa akan berkurang," kata Arsul, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/6/2021).
Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra
Arsul juga mengaku tidak heran dengan banyaknya pertentangan dari masyarakat. Sebab, pertimbangan hakim dalam mengurangi hukuman Pinangki tidak komprehensif.
Menurutnya, majelis hakim hanya melihat satu aspek saja dalam memberikan keringanan, yaitu faktor Pinangki sebagai perempuan yang memiliki anak kecil.
"Jadi kalau putusan peradilannya disorot oleh banyak kalangan, maka saya melihatnya hal wajar saja, apalagi kalau dasar pertimbangan hukumnya tidak komprehensif," ujar Arsul.
"Seperti halnya mendiskon pidana penjara lebih dari separuh jumlah hukuman semula karena alasan faktor wanita yang memiliki anak kecil," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Baca juga: Pusako: Hukuman Jaksa Pinangki Semestinya Diperberat, Bukan Dipangkas
Adapun Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.
Pengurusan fatwa itu merupakan upaya agar terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun.
Kemudian, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Baca juga: Pusako: Pemangkasan Vonis Pinangki Melukai Upaya Pemberantasan Korupsi
Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Pinangki menjadi empat tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mempertimbangkan sejumlah hal dalam putusan banding kasus Pinangki. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.