Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertimbangan Hakim dalam Putusan Banding Pinangki Dinilai Tidak Adil

Kompas.com - 15/06/2021, 22:16 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding yang meringankan hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dinilai tidak adil.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menyoroti pertimbangan hakim soal kondisi Pinangki sebagai seorang ibu dari anak berusia empat tahun.

Sebab, penerapan pertimbangan tersebut tidak melulu berlaku bagi terdakwa perempuan dalam kasus-kasus lain.

"Ini kan tidak adil pada kasus-kasus lain," ujar Charles saat dihubungi, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Pengurangan Hukuman Pinangki Dinilai Jadi Pintu Masuk Meringankan Vonis Djoko Tjandra

Di sisi lain, lanjut Charles, Pinangki merupakan pelaku tindak pidana korupsi dan bukan seorang korban.

Menurut Charles, Pinangki secara sengaja terlibat dalam perkara pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung untuk terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia berpandangan, negara dapat turut bertanggung jawab dalam mengurus sang anak selama Pinangki menjalani hukuman.

"Kalau dia memang punya anak kecil, negara kan juga bertanggung jawab untuk itu. Dan tanggung jawab pada anak kan bukan hanya pada ibu," ujarnya.

"Harus ada juga mekanisme di mana yang bersangkutan menjalani hukuman dan anaknya tetap mendapatkan kasih sayang," tambah Charles.

Charles mengatakan, pengurangan hukuman Pinangki menjadi empat tahun bukan solusi. Sebab, sang anak akan tetap ditinggalkan oleh ibunya.

"Kalau logika itu dipakai, bagaimana dengan hukuman empat tahun? Kan tetap saja memisahkan dia dan anaknya, cuma waktunya lebih singkat," ucapnya.

Baca juga: Pemangkasan Hukuman Pinangki Dinilai Kurangi Efek Jera bagi Koruptor

Ia mengatakan, Pinangki semestinya mengukur risiko yang akan ia dapatkan ketika terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Charles menegaskan sangat tidak adil jika kini negara dan publik harus berkompromi dengan situasi Pinangki sebagai seorang perempuan dan ibu.

"Apakah pada saat dia melakukan perbuatan dia tidak memikirkan dampak bagi anak dan keluarga? Begitu mendapatkan hukuman, negara dan publik dipaksa harus mengkompromikan kondisi yang bersangkutan dan ini jelas tidak adil," tutur Charles.

Adapun, Pinangki dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com