KOMPAS.com - Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK bukan hanya terjadi kali ini. Pelanggaran etik oleh pimpinan KPK sudah pernah terjadi sebelumnya sejak dari lembaga antirasuah itu didirikan.
Siapa saja pimpinan KPK yang diduga pernah melanggar etik? Di bawah Kompas.com merangkumnya untuk Anda.
Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, pernah melanggar kode etik. Ada 17 dugaan pelanggaran yang ia lakukan.
Di antaranya tak melaporkan kepemilikan peralatan golf dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), pertemuan dengan pengusaha media Sigid Haryo Wibisono dan Nasrudin.
Baca juga: Ini Saran Antasari Azhar Kepada Pimpinan KPK untuk Hindari Teror
Ada juga soal pertemuan Antasari dengan seorang pengusaha asal Batam yang diduga bermasalah dengan kasus korupsi.
Pada waktu yang bersamaan, Antasari juga menjadi tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, direktur PT Putera Rajawali Banjaran. Akibat kasus ini Antasari dicopot dari ketua KPK dan divonis 18 tahun penjara.
Terkait pelanggaran etiknya, mengutip Harian Kompas, Antasari pernah diperiksa Anggota Tim Pengawas Kode Etik KPK pada Rabu (19/8) di ruang tahanan Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya.
Antasari diduga melanggar Pasal 36 Keputusan Pimpinan KPK tentang Kode Etik Pimpinan KPK. Pasal itu menyebutkan, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak berperkara.
Baca juga: Langgar Kode Etik, KPK Harus Jatuhkan Sanksi Tegas pada Antasari Azhar
Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad, juga pernah tersandung kasus etik ketika menjabat.
Saat itu, Abraham diduga melanggar karena telah membocorkan surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.
Menurut kesimpulan Komite Etik, diberitakan Kompas.com pada 3 April 2013, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik.
Komite Etik memutuskan pelaku utama pembocoran dokumen sprindik Anas adalah Sekretaris Abraham, Wiwin Suwandi.
Baca juga: Disebut Melanggar Etika, Abraham Bungkam