Wiwin yang tinggal satu rumah dengan Abraham itu menghubungi media untuk memberikan foto kopian draf sprindik Anas.
Akan tetapi, perbuatan dan sikap Abraham yang tidak Kode Etik Pimpinan KPK dalam berkomunikasi dan memimpin, dinilai menciptakan situasi bocornya sprindik dan status Anas, harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Berdasarkan keputusan Komite Etik yang disampaikan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (2/4/2013), Abraham dijatuhi sanksi ringan berupa peringatan tertulis.
Komite Etik juga meminta Abraham memperbaiki sikap dan perilakunya serta memegang teguh kode etik pimpinan KPK.
Baca juga: Abraham Samad Duga TWK Bertujuan Singkirkan 75 Pegawai KPK
Adnan Pandu Praja
Pimpinan KPK periode 2011-2015, Adnan Pandu Praja, juga tersangkut kasus bocornya sprindik atas nama Anas Urbaningrum.
Namun, Adnan dinyatakan tidak terbukti ikut melakukan pembocoran dokumen KPK berupa sprindik.
Hanya saja, Adnan terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Pimpinan KPK dan harus dijatuhi sanksi sesuai tingkat kesalahannya.
Baca juga: Abraham dan Adnan Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Agus Rahardjo pernah dilaporkan oleh MAKI karena dugaan pelanggaran etik. Agus diduga bertemu dengan sejumlah pihak yang terkait dengan perkara korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.
Sejumlah pihak tersebut adalah Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar, dan pimpinan anak perusahaan BUMN.
Dilansir Antara, Agus mengaku sudah pernah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK terkait laporan itu. Ia mengaklaim bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal KPK, tidak ditemukan pelanggaran kode etik.
"Itu kan kasusnya sudah lama ya di bulan Juli (2018). Saya diperiksa oleh internal KPK dan saksinya sudah diperiksa dan bagi saya tidak ada masalah sama sekali," kata Agus di Gedung KPK, Selasa, 17 Desember 2019.
Baca juga: Mereka yang Menjaga Idealisme dan Nilai tetapi Disingkirkan atas Nama TWK...