JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Wacth (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar kode etik, dalam hal ini adalah Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar. Hal itu harus dilakukan jika KPK dapat membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Antasari Azhar.
Tidak hanya itu, ICW juga meminta KPK meneruskan hasil pemeriksaan pada penegak hukum lainnya, jika dalam pelanggaran kode etik tersebut ditemukan unsur tindak pidana. "Itu perlu dilakukan jika KPK dapat membuktikannya, untuk kepentingan penyelamatan KPK, laporan ini perlu disikapi secara serius," ujar peneliti hukum ICW, Febridiansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8).
ICW, Selasa siang ini, melaporkan Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar kepada penasihat KPK dan pengawas internal KPK atas dugaan 17 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Antasari Azhar saat masih menjabat sebagai Ketua aktif KPK. Febri mengaku, pelaporan yang dilakukan ICW itu adalah semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan dan membersihkan institusi KPK dari para oknum jahat, atau secara lebih luas, laporan dugaan pelanggaran kode etik itu disampaikan untuk melindungi kepentingan umum dari bahaya dan ancaman korupsi.
"Dengan penyelamatan KPK, maka pemberantasan korupsi dapat terus dilakukan dengan lebih baik, sehingga umum dapat diharapkan dapat dilindungi," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.