JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilhan Saputra mengatakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan rem dan alat kontrol KPU dalam menjalankan tugasnya.
Ia menilai, DKPP telah berkontribusi dalam metode penyelenggaran pemilihan umum (pemilu).
Hal itu pun, membantu KPU agar bisa bekerja menjaga etik dan transparan terhadap tugas-tugasnya.
"Ini sangat baik agar KPU punya kontrol, rem, dan rambu-rambu secara etik yang harus dipatuhi dan dilaksanakan," kata Ilham di acara Syukuran HUT ke-9 DKPP secara daring, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Selama 9 Tahun Bertugas, DKPP Telah Memutus 1.873 Perkara terkait Penyelenggara Pemilu
Ia mengatakan, KPU harus mampu bertanggung jawab atas seluruh pekerjaannya kepada publik.
Dalam hal tersebut, kata dia, DKPP menjaga KPU dari pelanggaran-pelanggaran etik tersebut.
DKPP juga disebutkannya telah menghasilkan beberapa peraturan atau regulasi yang telah menentukan arah jalan pemilu di Indonesia.
Ia pun berharap kerja sama antara DKPP, KPU, Bawaslu bisa berjalan baik.
"Sinergitas tiga lembaga ini jadi kekuatan besar agar proses demokrasi di negeri kita dalam konteks pemilu bisa secara mumpuni menghasilkan pemilu yang demokratis," kata dia.
"Baik sesuai prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu, transparansi, integritas, dan profesional. Ketiga lembaga ini punya peran penting untuk mewujudkan hal-hal tadi," ucap Ilham.
Adapun DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik pemilu dan berulangtahun ke-9 pada 12 Juni 2021.
Baca juga: Kemendagri Minta DKPP Tingkatkan Peran Tegakkan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Dalam peranannya selama 9 tahun, Plt Sekjen DKPP Yudia Ramli mengatakan, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara sejak tahun 2012 hingga 2021.
"Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu," kata dia.
Bahkan pada masa pandemi Covid-19 ini DKPP memastikan bahwa kinerjanya tidak terganggu. Baik pengaduan, persidangan, maupun aktivitas lainnya.
DKPP juga telah membuat sejumlah terobosan dalam melakukan pelayanannya.
"Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference," ucap Yudia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.