JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus sebanyak 1.873 perkara sejak tahun 2012 hingga 2021.
"Sejak tahun 2012 hingga 2021, DKPP telah memutus sebanyak 1.873 perkara dan memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DKPP Yudia Ramli dikutip dari siaran pers, Senin (14/6/2021).
Yudia mengatakan, rincian atas jumlah tersebut adalah rehabilitasi 4.005 orang; teguran tertulis (peringatan) 2.518 orang; pemberhentian sementara 69 orang; pemberhentian tetap 671 orang; pemberhentian dari jabatan ketua 72 orang; dan ketetapan sebanyak 270.
Sementara itu, kata dia, total jumlah teradu yang telah diputus DKPP 2012-2021 per 11 Juni adalah sebanyak 7.605 penyelenggara pemilu.
Baca juga: DKPP Prediksi Laporan Pelanggaran Etik Melonjak Pasca-PSU Pilkada 2020
Adapun sebagai lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum (pemilu), kata dia, pada 12 Juni 2021, DKPP telah berusia 9 tahun.
Dalam peranannya selama 9 tahun, kata dia, pada masa pandemi Covid-19 ini DKPP memastikan bahwa kinerjanya tidak terganggu, baik pengaduan, persidangan, maupun aktivitas lainnya.
Bahkan, DKPP pun telah membuat sejumlah terobosan dalam melakukan pelayanannya.
"Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference," kata dia.
Berdasarkan data per 11 Juni 2021, sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021 DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui surat elektronik resmi.
Baca juga: Baleg: KPU, Bawaslu dan DKPP Perlu Penguatan
Sementara itu, terkait sidang virtual di masa pandemi Covid-19, sejak Januari 2021 DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual melalui saluran Zoom.
Melalui sidang virtual tersebut, majelis berada di ruang sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing.
Begitu pun dengan teradu, pengadu, dan pihak terkait lainnya.
Termasuk DKPP menggelar tiga sidang pemeriksaan melalui konferensi video dari KPU pusat ke KPU provinsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.