Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua KPK Klaim Penyusunan Peraturan soal TWK Transparan

Kompas.com - 10/06/2021, 19:55 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut proses penyusunan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 telah dilakukan secara transparan.

Perkom tersebut menjadi dasar pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Hal ini ia sampaikan dalam merespons soal dugaan malaadministrasi pimpinan KPK yang dilaporkan kepada Ombudsman.

"Semua proses mulai dari pembuatan kebijakan sampai pelaksanaan itu kami lakukan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik, apa indikatornya? pada saat pembuatan Perkom transparan," ujar Ghufron, dalam konferensi pers bersama Ombudsman, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Dugaan Firli yang Usulkan Adanya Tes Wawasan Kebangsaan

Menurut Ghufron, seluruh pegawai KPK mengetahui draf Perkom ketika proses penyusunan. Draf tersebut diunggah melalui mailing list KPK.

Selain itu, KPK juga melibatkan pakar dan perwakilan lembaga negara lain dalam menyusun Perkom.

Sejumlah pakar yang diundang antara lain, mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dan akademisi FH UGM Oce Madril.

"Transparansinya, selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draf Perkom tersebut," kata Ghufron.

KPK juga mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) karena memiliki pengalaman dalam alih status sekretaris desa menjadi ASN sesuai Undang-Undang Desa.

"Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami partisipasif dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Malaadministrasi Pimpinan KPK dalam Proses Tes Wawasan Kebangsaan

Kemudian, Ghufron juga menegaskan bahwa pimpinan KPK memiliki kedudukan hukum dalam menyusun Perkom mengenai pelaksanaan TWK.

Ia mengacu pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pasal tersebut mengatur, tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, untuk melaksanakan, dan kemudian mulai dari kebijakan regulasi dan melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," kata Ghufron.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK menengarai ada upaya penyisipan pasal mengenai TWK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com